Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Avatar photo

Senin, 15 Juni 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Foto : Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan 81 Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik lapak yang masih bertahan di lokasi Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, depan kantor Kecamatan Cisoka, Senin (15/6/2026).

​Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, pelaku usaha, dan pihak terkait dalam upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

​Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan 30 personel yang dibantu oleh unsur TNI, Polri, serta pihak Kecamatan Cisoka untuk memastikan proses berjalan kondusif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa penyampaian SP3 ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya pihak pemerintah daerah memberikan SP1 dan SP2.

​“Sebanyak 81 surat peringatan ketiga telah disampaikan kepada pemilik kios maupun bangunan yang berada di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sepanjang Jalan Raya Megu. Jumlah tersebut masih sama dengan hasil pendataan pada tahapan sebelumnya,” ujar Ana.

​Ana menambahkan, hingga saat ini belum ada perubahan signifikan atau kesadaran mandiri dari para pemilik kios untuk mengosongkan lokasi setelah menerima surat peringatan terdahulu.

Baca Juga :  Ayah dan Anak Ditangkap Usai Bunuh Pedagang Cilok di Cikupa, Ini Motifnya!

​Menurutnya, SP3 ini merupakan tahapan sosialisasi dan teguran terakhir sebelum instansinya melakukan tindakan penertiban secara fisik.

Foto : Persiapan Satpol PP Kabupaten

Secara hukum, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:

  • ​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
  • ​Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Baca Juga :  Kepala LLDIKTI Wilayah IV Tinjau Kesiapan Kampus UNITOP dan Polytechnic Volunteer di Tangerang

​Pihak Satpol PP mengimbau seluruh pemilik kios dan lapak di kawasan tersebut untuk segera mengosongkan dan mengamankan barang-barang pribadi mereka secara mandiri.

​“Kami mengimbau agar segera mengosongkan barang-barang milik sendiri sebelum pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhinya agar proses penataan berjalan baik dan tertib,” pungkas Ana.

Follow WhatsApp Channel vibez.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarana Belajar SDN Cempaka 3 Tangerang Butuh Perbaikan, Pihak Sekolah Harapkan Bantuan Dinas
Targetkan Juara Umum, Kabupaten Tangerang Siap Berlaga di Porprov VII Banten
Bupati Tangerang Lantik 10 Jurusita Pajak Bapenda, Tekankan Sikap Humanis dan Profesional
Moch. Maesyal Rasyid Minta Santri Jangan Putus Sekolah, Orang Tua Diminta Dukung Pendidikan Anak
Wabup Intan Hadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Tahfidz Pondok Modern Daarul Hikmah Sukadiri
Blaradja: Jejak Pasar Balaraja dalam Arsip Hindia Belanda Tahun 1868
Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka Ditunda Pasca-Protes Pedagang dan Pemilik Lahan
Wabup Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sarana Belajar SDN Cempaka 3 Tangerang Butuh Perbaikan, Pihak Sekolah Harapkan Bantuan Dinas

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:44 WIB

Targetkan Juara Umum, Kabupaten Tangerang Siap Berlaga di Porprov VII Banten

Senin, 22 Juni 2026 - 12:20 WIB

Bupati Tangerang Lantik 10 Jurusita Pajak Bapenda, Tekankan Sikap Humanis dan Profesional

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:40 WIB

Moch. Maesyal Rasyid Minta Santri Jangan Putus Sekolah, Orang Tua Diminta Dukung Pendidikan Anak

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:12 WIB

Wabup Intan Hadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Tahfidz Pondok Modern Daarul Hikmah Sukadiri

Berita Terbaru