TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan 81 Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik lapak yang masih bertahan di lokasi Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, depan kantor Kecamatan Cisoka, Senin (15/6/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, pelaku usaha, dan pihak terkait dalam upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan 30 personel yang dibantu oleh unsur TNI, Polri, serta pihak Kecamatan Cisoka untuk memastikan proses berjalan kondusif.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa penyampaian SP3 ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya pihak pemerintah daerah memberikan SP1 dan SP2.
“Sebanyak 81 surat peringatan ketiga telah disampaikan kepada pemilik kios maupun bangunan yang berada di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sepanjang Jalan Raya Megu. Jumlah tersebut masih sama dengan hasil pendataan pada tahapan sebelumnya,” ujar Ana.
Ana menambahkan, hingga saat ini belum ada perubahan signifikan atau kesadaran mandiri dari para pemilik kios untuk mengosongkan lokasi setelah menerima surat peringatan terdahulu.
Menurutnya, SP3 ini merupakan tahapan sosialisasi dan teguran terakhir sebelum instansinya melakukan tindakan penertiban secara fisik.

Secara hukum, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Pihak Satpol PP mengimbau seluruh pemilik kios dan lapak di kawasan tersebut untuk segera mengosongkan dan mengamankan barang-barang pribadi mereka secara mandiri.
“Kami mengimbau agar segera mengosongkan barang-barang milik sendiri sebelum pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhinya agar proses penataan berjalan baik dan tertib,” pungkas Ana.












