Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Avatar photo

Senin, 15 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Foto : Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan 81 Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik lapak yang masih bertahan di lokasi Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, depan kantor Kecamatan Cisoka, Senin (15/6/2026).

​Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, pelaku usaha, dan pihak terkait dalam upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

​Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan 30 personel yang dibantu oleh unsur TNI, Polri, serta pihak Kecamatan Cisoka untuk memastikan proses berjalan kondusif.

​Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa penyampaian SP3 ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya pihak pemerintah daerah memberikan SP1 dan SP2.

​“Sebanyak 81 surat peringatan ketiga telah disampaikan kepada pemilik kios maupun bangunan yang berada di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sepanjang Jalan Raya Megu. Jumlah tersebut masih sama dengan hasil pendataan pada tahapan sebelumnya,” ujar Ana.

​Ana menambahkan, hingga saat ini belum ada perubahan signifikan atau kesadaran mandiri dari para pemilik kios untuk mengosongkan lokasi setelah menerima surat peringatan terdahulu.

Baca Juga :  Sebanyak 334 lapak hewan kurban di Kabupaten Tangerang telah diperiksa dan dinyatakan sehat menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

​Menurutnya, SP3 ini merupakan tahapan sosialisasi dan teguran terakhir sebelum instansinya melakukan tindakan penertiban secara fisik.

Foto : Persiapan Satpol PP Kabupaten

Secara hukum, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:

  • ​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
  • ​Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Baca Juga :  Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera

​Pihak Satpol PP mengimbau seluruh pemilik kios dan lapak di kawasan tersebut untuk segera mengosongkan dan mengamankan barang-barang pribadi mereka secara mandiri.

​“Kami mengimbau agar segera mengosongkan barang-barang milik sendiri sebelum pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhinya agar proses penataan berjalan baik dan tertib,” pungkas Ana.

Berita Terkait

Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN
Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera
Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul
Pekan Raya Balaraja Ke-2 Resmi Dibuka, Bupati Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM
Peringati Hari Juang Polri 2026, Polresta Tangerang Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Indonesia
BPN Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Tol Serbaraja Secara Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput
KUA Kecamatan Kelapa Dua Raih Juara 1 Bimwin Catin Tingkat Kanwil Kemenag Provinsi Banten
Canangkan INOVASI TERPA GANTUNG, Wabup Intan Dorong Penanganan Stunting Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Pekan Raya Balaraja Ke-2 Resmi Dibuka, Bupati Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Peringati Hari Juang Polri 2026, Polresta Tangerang Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:37 WIB