Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Avatar photo

Senin, 15 Juni 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Foto : Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP3 ke 81 Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan 81 Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik lapak yang masih bertahan di lokasi Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, depan kantor Kecamatan Cisoka, Senin (15/6/2026).

​Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, pelaku usaha, dan pihak terkait dalam upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

​Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan 30 personel yang dibantu oleh unsur TNI, Polri, serta pihak Kecamatan Cisoka untuk memastikan proses berjalan kondusif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa penyampaian SP3 ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya pihak pemerintah daerah memberikan SP1 dan SP2.

​“Sebanyak 81 surat peringatan ketiga telah disampaikan kepada pemilik kios maupun bangunan yang berada di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sepanjang Jalan Raya Megu. Jumlah tersebut masih sama dengan hasil pendataan pada tahapan sebelumnya,” ujar Ana.

​Ana menambahkan, hingga saat ini belum ada perubahan signifikan atau kesadaran mandiri dari para pemilik kios untuk mengosongkan lokasi setelah menerima surat peringatan terdahulu.

Baca Juga :  Sambut Idul Adha 1447 H, Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Ajak Masyarakat Pererat Persaudaraan

​Menurutnya, SP3 ini merupakan tahapan sosialisasi dan teguran terakhir sebelum instansinya melakukan tindakan penertiban secara fisik.

Foto : Persiapan Satpol PP Kabupaten

Secara hukum, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:

  • ​Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
  • ​Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Baca Juga :  Jemaah Haji Kabupaten Tangerang Pulang Perdana 7 Juni, Ini Skema Penjemputan Terbaru

​Pihak Satpol PP mengimbau seluruh pemilik kios dan lapak di kawasan tersebut untuk segera mengosongkan dan mengamankan barang-barang pribadi mereka secara mandiri.

​“Kami mengimbau agar segera mengosongkan barang-barang milik sendiri sebelum pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhinya agar proses penataan berjalan baik dan tertib,” pungkas Ana.

Follow WhatsApp Channel vibez.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Bersih Pantai Jelang Kongres VII BM PAN, Dukung Gerakan Pilah Sampah Zulkifli Hasan
Dinilai Abaikan Rekomendasi RDP, Komitmen Pemkab Tangerang Dipertanyakan
Kabupaten Tangerang Raih Juara Umum MTQ XXIII Banten Lima Kali Berturut-turut
PERUMDAM TKR Pasok Air dan Buka Akses Pipa untuk Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin
PERUMDAM TKR Berikan Sambungan Air Gratis Bagi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Kepala Desa
Lingkar 98 Jabar dan 98 Resolution Network Serukan Sosio-Demokrasi dan Dukungan Kritis untuk Pemerintahan
132 Pejabat Eselon III dan IV Pandeglang Dilantik, Bupati Tekankan Peningkatan Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:07 WIB

Aksi Bersih Pantai Jelang Kongres VII BM PAN, Dukung Gerakan Pilah Sampah Zulkifli Hasan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:49 WIB

Dinilai Abaikan Rekomendasi RDP, Komitmen Pemkab Tangerang Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:00 WIB

Kabupaten Tangerang Raih Juara Umum MTQ XXIII Banten Lima Kali Berturut-turut

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:04 WIB

PERUMDAM TKR Pasok Air dan Buka Akses Pipa untuk Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:01 WIB

PERUMDAM TKR Berikan Sambungan Air Gratis Bagi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Berita Terbaru