Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka Ditunda Pasca-Protes Pedagang dan Pemilik Lahan

Avatar photo

Kamis, 18 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Aksi protes para pedagang terhadap penertiban eks TPPS Pasar Cisoka.

Foto : Aksi protes para pedagang terhadap penertiban eks TPPS Pasar Cisoka.

TANGERANG — Pelaksanaan eksekusi penertiban bangunan eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditunda setelah mendapat penolakan dari para pedagang dan pemilik lahan pada Kamis (18/6/2026).

​Penertiban yang semula berjalan kondusif sempat memicu ketegangan ketika petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), TNI, Polri, serta pihak Kecamatan Cisoka tiba di lokasi. Para pedagang menyuarakan keberatan mereka di jalanan karena merasa ruang mata pencaharian mereka terganggu.

​”Kami di sini bukan maling, kami di sini berjualan secara halal demi menafkahi keluarga,” ujar salah seorang pedagang di tengah situasi penertiban.

Keberatan dari Pihak Pemilik Lahan

​Selain pedagang, penolakan juga datang dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat berdirinya eks TPPS tersebut. Mereka keberatan atas tindakan penertiban karena menilai aktivitas tersebut dilakukan di atas tanah milik pribadi.

Baca Juga :  Momentum Iduladha, KWRI Kabupaten Tangerang Gelar Pemotongan Hewan Kurban

​Proses mediasi sempat berjalan alot hingga dua kali pertemuan di Gedung Hijau Kecamatan Cisoka. Hingga pukul 19.30 WIB, massa pedagang dan pemilik lahan dilaporkan masih bertahan di lokasi untuk mengawal aspirasi mereka.

Penjelasan Pihak Kecamatan Cisoka

​Merespons situasi tersebut, Camat Cisoka, Sumartono, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari program penertiban dan penataan tata ruang di wilayah Kecamatan Cisoka. Ia menegaskan prosedur pelaksanaan penertiban telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

​”Sosialisasi, pemanggilan, hingga klarifikasi sudah sepenuhnya kami laksanakan. Kami melihat ada miskomunikasi di lapangan, dan kita harus memilah aspirasi antara pedagang dan pemilik tanah karena ini dua konteks yang berbeda,” ujar Sumartono.

​Sumartono menambahkan bahwa penertiban ini tidak dibatalkan, melainkan ditunda untuk sementara waktu guna mengomunikasikan tuntutan warga kepada unsur pimpinan daerah.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Melanda Pabrik Cat di Cisoka Tangerang, Asap Hitam Membumbung Tinggi

4 Tuntutan Para Pedagang

​Dalam forum diskusi tersebut, para pedagang menyampaikan empat poin tuntutan utama sebagai syarat keberlanjutan penataan:

  • ​Kebebasan Waktu Berdagang: Tidak adanya pembatasan jam operasional dagang.
  • ​Akses Fasilitas: Menolak keberadaan palang parkir otomatis.
  • ​Akses Transportasi: Mengizinkan angkutan kota (angkot) untuk tetap masuk ke area Pasar Cisoka.
  • ​Regulasi Sewa: Meminta penurunan harga sewa lapak yang dinilai memberatkan.

Berita Terkait

Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN
Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera
Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul
Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT. GME Kini Dibuka
Soal Pagar Puspem Rp5 Miliar, ALMAST Pertanyakan Urgensi dan Ancam Demo 1.000 Massa
Pekan Raya Balaraja Ke-2 Resmi Dibuka, Bupati Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM
Peringati Hari Juang Polri 2026, Polresta Tangerang Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Indonesia
BPN Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Tol Serbaraja Secara Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT. GME Kini Dibuka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Soal Pagar Puspem Rp5 Miliar, ALMAST Pertanyakan Urgensi dan Ancam Demo 1.000 Massa

Berita Terbaru

Breaking News

Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:37 WIB