TANGERANG — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memagari Pusat Pemerintahan (Puspem) Tigaraksa dengan alokasi APBD 2026 sebesar Rp5 miliar menuai kritik tajam dari Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST).
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Tangerang, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Persada Raya dengan harga penawaran Rp4.997.614.247. Proyek ini disorot lantaran kontraktor pemenang disinyalir merupakan pemborong yang sama pada Pembangunan Gapura Puspemkab tahun 2025—proyek yang sempat diprotes publik akibat kualitasnya yang dinilai buruk dan dindingnya mulai mengelupas.
Ketua ALMAST Kabupaten Tangerang, Endang Lasun, mempertanyakan urgensi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut di tengah masih minimnya perbaikan infrastruktur dasar warga.
”Yang menjadi pertanyaan kami adalah urgensinya. Apakah pemagaran dengan anggaran Rp5 miliar ini benar-benar kebutuhan mendesak dan prioritas bagi masyarakat?” ujar Endang.
Endang menilai Pemkab Tangerang perlu transparan menjelaskan dasar kebutuhan, perencanaan, spesifikasi teknis, hingga manfaat proyek bagi publik. Menurutnya, penggunaan APBD harus berpatokan pada asas akuntabilitas dan skala prioritas.
Ia mencontohkan, di Kecamatan Tigaraksa yang menjadi ibu kota Kabupaten Tangerang, masih banyak ditemukan jalan rusak berlubang serta rumah warga yang tidak layak huni.
”Di Tigaraksa saja masih banyak jalan berlubang dan rumah tidak layak huni. Jangan sampai anggaran besar justru dipakai untuk kegiatan yang belum jadi prioritas,” tegasnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, ALMAST mendesak Pemkab Tangerang membuka informasi proyek tersebut secara jujur. Jika aspirasi dan tuntutan transparansi ini diabaikan, ALMAST siap membawa massa ke jalan.
”Jika penjelasan pemerintah tidak memadai, kami berencana menggelar aksi unjuk rasa dengan mengerahkan sekitar 1.000 warga,” kata Endang.
Penulis : Yadi
Editor : Dwi












