VIBEZ SURAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan bahwa pangan memiliki peran strategis bagi keberlangsungan bangsa. Karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor pangan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Titiek saat menghadiri kegiatan di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus fondasi utama ketahanan nasional.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, sekaligus fondasi utama ketahanan nasional. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara menghadapi gejolak sosial, ekonomi, bahkan politik ketika akses terhadap pangan terganggu,” ujar Titiek.
Titiek menjelaskan, Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan di sektor pangan, mulai dari meningkatnya kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan pertanian, perubahan iklim, hingga persoalan distribusi dan ketersediaan pangan.
Karena itu, diperlukan sistem pangan nasional yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan dengan dukungan regulasi yang kuat.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, RUU Pangan harus mampu menjadi dasar hukum yang dapat menjawab tantangan zaman sekaligus mendukung pembangunan sektor pangan yang berkeadilan.
“Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sistem pangan nasional yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Titiek juga menyoroti berbagai langkah strategis yang tengah dijalankan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional, yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa program yang telah dijalankan pemerintah antara lain:
- Peningkatan produksi pangan nasional.
- Pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi.
- Penguatan cadangan pangan pemerintah.
- Peningkatan kesejahteraan petani.
- Penguatan kelembagaan pangan nasional.
Meski demikian, ia menilai tantangan yang dihadapi sektor pangan ke depan masih cukup besar sehingga diperlukan dukungan regulasi yang adaptif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Titiek menegaskan bahwa pembahasan RUU Pangan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Keterlibatan akademisi, pakar, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga kelompok tani dinilai sangat penting agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan implementatif.
“Pembahasan RUU tentang Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang-ruang parlemen dan pemerintahan. Penyusunan regulasi yang baik membutuhkan partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi serta pengalaman empiris di bidang pangan,” jelasnya.
Ia berharap berbagai masukan dari perguruan tinggi dan pemangku kepentingan dapat memperkaya substansi RUU Pangan sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan mampu menjawab tantangan sektor pangan di masa depan,” tutupnya.












