Demo di PT PEMI Balaraja Berakhir Ricuh, Manajemen dan Pemerhati Hukum Desak Tindak Tegas Perusak Fasilitas

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Demo di PT PEMI Balaraja Berakhir Ricuh, Manajemen dan Pemerhati Hukum Desak Tindak Tegas Perusak Fasilitas.

Demo di PT PEMI Balaraja Berakhir Ricuh, Manajemen dan Pemerhati Hukum Desak Tindak Tegas Perusak Fasilitas.

TANGERANG — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok warga di depan gerbang PT PEMI Balaraja, Kabupaten Tangerang, dilaporkan berakhir ricuh pada Kamis (16/7/2026). Selain memblokade akses masuk, massa aksi diduga melakukan perusakan fasilitas perusahaan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, massa memblokade dua gerbang utama perusahaan menggunakan truk pikap dan mendirikan tenda. Aksi ini dipicu oleh tuntutan warga agar pengelolaan limbah sisa produksi perusahaan dialokasikan sepenuhnya untuk warga setempat.

Sorotan Pemerhati Hukum: Desak Aparat Tindak Tegas

​Kericuhan ini mendapat sorotan tajam dari pemerhati hukum sekaligus Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H. Ia menyayangkan adanya tindakan anarkis dalam penyampaian pendapat tersebut.

​Menurut informasi yang dihimpun, aksi tidak hanya melumpuhkan operasional gerbang, tetapi juga diwarnai dengan perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan hingga tindakan tidak terpuji berupa pelemparan kotoran ke area pabrik.

​”Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindak tegas para oknum pendemo yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas tersebut. Menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, namun tindakan destruktif adalah ranah pidana,” ujar Inuar Gumay, Kamis (16/7/2026).

Penjelasan Manajemen PT PEMI: Terbentur Regulasi Limbah B3

Baca Juga :  Demo di PEMI AW Balaraja Masuki Minggu Ke-4, APH Diminta Tindak Tegas Pendemo Anarkis

​Sementara itu, pihak manajemen PT PEMI menjelaskan bahwa perusahaan telah berulang kali membuka ruang dialog dengan warga sekitar, baik di area kantor maupun dimediasi di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, mediasi tersebut selalu menemui jalan buntu (deadlock).

​Pihak manajemen mengungkapkan kendala utama dalam negosiasi tersebut:

  • Tuntutan Limbah B3: Warga menuntut pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  • Aturan Hukum: Sesuai regulasi Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024, pengelolaan limbah B3 wajib memiliki legalitas khusus dan SOP yang ketat karena tingkat bahayanya. Perusahaan tidak bisa menyerahkannya begitu saja tanpa kepatuhan hukum.
  • Penolakan Limbah Non-B3: Perusahaan telah menawarkan pengelolaan limbah ringan (non-B3) kepada warga, namun tawaran tersebut ditolak.
Baca Juga :  Dugaan Siswa Titipan dalam PPDB MAN di Tangerang, LSM DOBRAK Minta Ombudsman Turun Tangan

​Mengenai insiden pelemparan kotoran ke area pabrik, pihak manajemen sangat menyesalkan perilaku tersebut.

​”Perilaku tersebut sangat tidak pantas dan tidak menghargai kami sebagai pelaku usaha. Terkait unsur kesengajaan atau dalang di balik tindakan tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan,” tegas perwakilan manajemen PT PEMI.

Penulis : Fathian Alfarizqi

Editor : YD

Berita Terkait

Buka POR Pegawai 2026, Bupati Maesyal Rasyid Tekankan Kekompakan ASN dan Optimalisasi Pelayanan Publik
Wabup Intan Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Kepatuhan Pengelolaan Limbah Domestik
MA Kuatkan Putusan Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad, Kuasa Hukum Minta Pembayaran Segera Diberikan
Sambut HUT RI ke-81, Kemenag Kabupaten Tangerang Gelar Rangkaian ‘Semarak Merdeka’ dan Aksi Kebersihan Masjid
Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Empat RTLH di Sindang Jaya
Wabup Intan Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Siaga Hadapi Kemarau
Tingkatkan Profesionalisme Pers, PWI Banten Serahkan Sertifikat Kompetensi UKW Anggota Kabupaten Tangerang
Matangkan Agenda Mubes dan Raker 2026 di Puncak Bogor, Media Center Cisoka Gelar Diskusi Strategis

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Buka POR Pegawai 2026, Bupati Maesyal Rasyid Tekankan Kekompakan ASN dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Wabup Intan Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Kepatuhan Pengelolaan Limbah Domestik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:11 WIB

MA Kuatkan Putusan Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad, Kuasa Hukum Minta Pembayaran Segera Diberikan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kemenag Kabupaten Tangerang Gelar Rangkaian ‘Semarak Merdeka’ dan Aksi Kebersihan Masjid

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Empat RTLH di Sindang Jaya

Berita Terbaru