Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Tembakau Sintetis

Avatar photo

Selasa, 26 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika sintetis lintas wilayah.(Foto: Istimewa)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika sintetis lintas wilayah.(Foto: Istimewa)

Tangerang – Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan hingga Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (28/5/2026), dipimpin Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah didampingi jajaran Satresnarkoba dan Kasi Humas.

Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis, cairan kimia, botol spray, plastik klip, hingga paket berbungkus merah yang diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.

“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra Waspada.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, pada Senin (10/2/2026).

Dari lokasi itu, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai 155,88 gram.

Baca Juga :  Haji 2026 Dimulai, 393 Jemaah Tangerang Dilepas Langsung Bupati

Hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.

Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB.

Dalam operasi itu, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji. Paket tersebut diketahui berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram.

Pengembangan berikutnya mengarah ke kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis dengan berat mencapai 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram.

Tak hanya narkotika, petugas turut menemukan sejumlah cairan kimia seperti alkohol dan chloroform, beserta alat produksi berupa timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur yang diduga digunakan untuk meracik narkotika sintetis.

Baca Juga :  Warga Desa Cihuni Apresiasi Respons Cepat Pemkab Tangerang Tangani Aduan Pembakaran Sampah

Penyelidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GPA.

Dari rumah kontrakan itu, petugas menemukan tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter.

Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk penyamaran, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat hingga botol kaca berisi cairan sintetis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Demo PEMI AW Balaraja Berlanjut 4 Pekan, Perusahaan Minta Polisi Bertindak Tegas
Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Pakuhaji Tangerang, Sita Rp68,57 Juta dan Tangkap Satu Pelaku
Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan
Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Labuan Bajo, Bareskrim Agendakan Klarifikasi Sejumlah Pihak
Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Periksa Saksi Usai Geledah PKBM Indonesia Negeriku
Kasus Emas Ilegal Terungkap, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka dan Sita Pabrik
Ayah dan Anak Ditangkap Usai Bunuh Pedagang Cilok di Cikupa, Ini Motifnya!
Aksi Curanmor di Kosambi Berhasil Diungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:54 WIB

Demo PEMI AW Balaraja Berlanjut 4 Pekan, Perusahaan Minta Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:37 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Pakuhaji Tangerang, Sita Rp68,57 Juta dan Tangkap Satu Pelaku

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:00 WIB

Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Labuan Bajo, Bareskrim Agendakan Klarifikasi Sejumlah Pihak

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:44 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Periksa Saksi Usai Geledah PKBM Indonesia Negeriku

Berita Terbaru