Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/V/2026/SPKT/Polsek Teluknaga/Polres Metro Tangerang Kota/PMJ tertanggal 20 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Jayimulya RT 001/007, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Binsar Parulian Hutabarat berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M alias Eces dan A alias Ami.
Kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Teluknaga.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor lainnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang.












