Tangerang – Aksi demonstrasi di kawasan PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang, telah memasuki pekan keempat. Pihak perusahaan meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah tegas terhadap peserta aksi yang diduga melakukan tindakan anarkis.
Perwakilan perusahaan menyebut pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Banten. Saat ini, proses penanganan disebut masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pemanggilan pihak terlapor.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera selesai secara damai,” ujar perwakilan perusahaan, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, aksi demonstrasi yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir turut berdampak pada aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, kegiatan karyawan, pedagang di sekitar lokasi, hingga arus lalu lintas pengguna jalan disebut ikut terganggu.
Karena itu, perusahaan berharap kepolisian dapat mengambil langkah yang dinilai lebih serius dalam menangani situasi tersebut.
Senada dengan itu, praktisi hukum Kabupaten Tangerang, Inuar Gumay, SH, meminta aparat penegak hukum menindak peserta aksi apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau bersifat anarkis.
Ia menilai penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Saya meminta aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan terhadap pendemo yang melakukan tindakan anarkis di PEMI AW,” kata Gumay.
Penulis : DANI
Editor : Yd













