Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Avatar photo

Jumat, 10 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Febrie Adriansyah

Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah resmi menerima permohonan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Langkah pengunduran diri ini dilakukan seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen institusi untuk senantiasa menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam seluruh proses penegakan hukum.

​“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum dalam keterangan resminya, Sabtu (11/07/2026).

​Pihak Kejaksaan Agung juga mengimbau dan mengajak semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Baca Juga :  Ustur Ubadi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Komisi Kejaksaan RI Dukung Transparansi dan Tegaskan Sinergitas Lembaga

​Di tempat terpisah, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) merilis perkembangan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penanganan tersebut mencakup tindakan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman resmi Jampidsus, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta beberapa tempat lainnya.

Baca Juga :  Perluas Jaringan Pipa, PERUMDAM TKR Targetkan Aliran Air Bersih ke Rajeg Segera Terealisasi

​Komisi Kejaksaan RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang ditempuh oleh Kortas Tipikor Polri, sepanjang seluruh prosesnya dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Komisi Kejaksaan RI memandang bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri merupakan bagian murni dari mekanisme penegakan hukum pidana yang konstitusional.

​Oleh karena itu, Komisi Kejaksaan menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak perlu diinterpretasikan atau dimaknai sebagai indikasi adanya ketidakharmonisan hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan. Sinergi dan hubungan kerja antara Kejaksaan Agung dan Polri dipastikan tetap berjalan dengan baik dalam menjalankan tugas penegakan hukum demi kepentingan negara.

Penulis : Calista

Berita Terkait

Buka POR Pegawai 2026, Bupati Maesyal Rasyid Tekankan Kekompakan ASN dan Optimalisasi Pelayanan Publik
Wabup Intan Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Kepatuhan Pengelolaan Limbah Domestik
MA Kuatkan Putusan Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad, Kuasa Hukum Minta Pembayaran Segera Diberikan
Sambut HUT RI ke-81, Kemenag Kabupaten Tangerang Gelar Rangkaian ‘Semarak Merdeka’ dan Aksi Kebersihan Masjid
Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Empat RTLH di Sindang Jaya
Tingkatkan Profesionalisme Pers, PWI Banten Serahkan Sertifikat Kompetensi UKW Anggota Kabupaten Tangerang
Matangkan Agenda Mubes dan Raker 2026 di Puncak Bogor, Media Center Cisoka Gelar Diskusi Strategis
Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Salurkan Air Bersih untuk Korban Kekeringan di Tigaraksa

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Buka POR Pegawai 2026, Bupati Maesyal Rasyid Tekankan Kekompakan ASN dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Wabup Intan Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Kepatuhan Pengelolaan Limbah Domestik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:11 WIB

MA Kuatkan Putusan Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad, Kuasa Hukum Minta Pembayaran Segera Diberikan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kemenag Kabupaten Tangerang Gelar Rangkaian ‘Semarak Merdeka’ dan Aksi Kebersihan Masjid

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Empat RTLH di Sindang Jaya

Berita Terbaru