JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sepakat memperkuat sinergi strategis. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengawal dan menyukseskan program nasional Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) serta pengawasan program Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Ketua Umum SMSI Firdaus dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani di Kantor DPP ABPEDNAS, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh:
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pihak SMSI: Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Bendahara Iwan Jalaluddin, dan Wakil Ketua Dewan Penasehat Prof. Dr. Taufiqurochman.
- Pihak ABPEDNAS: Ketua Umum Ir. H. Indra Utama dan Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.
Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan kesiapan seluruh jaringan konstituen dan perusahaan media siber anggotanya di berbagai daerah untuk mendukung pengawasan publik, edukasi, serta penyebarluasan informasi terkait kedua program nasional tersebut.
Menurut Firdaus, keterlibatan media massa sangat krusial agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid sekaligus memastikan jalannya program pemerintah tetap transparan dan akuntabel.
”SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mendukung program Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa guna mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan mencegah praktik korupsi. Sementara itu, sistem “Jaga Dapur MBG” merupakan inisiasi Badan Gizi Nasional bersama Kejaksaan Agung untuk mengawal program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pengawasan Preventif Berbasis Partisipasi Publik
JAM-Intel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap program MBG memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Sebagai bentuk transparansi, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memanfaatkan media sosial sebagai sarana pelaporan terbuka.
Pelaporan tersebut mencakup informasi mengenai menu makanan, harga bahan pangan, hingga proses distribusi kepada penerima manfaat.
”Masyarakat bisa langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar program berjalan tepat sasaran,” kata Reda.
Selain partisipasi publik, pengawasan juga diperkuat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum.
Reda menambahkan, program Jaga Desa maupun Jaga Dapur MBG mengedepankan pendekatan preventif (pencegahan). Program ini berfungsi sebagai pendampingan agar aparatur pemerintah, kepala desa, serta pelaksana di lapangan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan terhindar dari pelanggaran hukum.
”Penguatan tata kelola pemerintahan desa dan program strategis nasional membutuhkan sinergi seluruh elemen, termasuk media dan masyarakat. Melalui kolaborasi yang baik, potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalisir,” pungkas Reda.












