JAKARTA — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain FA, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan melakukan serangkaian tindakan penggeledahan.
”Kami sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
”Kemudian, kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” lanjut Totok.
Duduk Perkara dan Pasal yang Disangkakan
Kasus ini bermasalah pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak korupsi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 12 huruf d, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru).
Sementara itu, tersangka DR diduga berperan dalam menyamarkan aset atau melakukan pencucian uang hasil korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP Baru.
”Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli, dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya,” jelas Totok.













