Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Avatar photo

Sabtu, 11 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Febrie Adriansyah (FA)

Febrie Adriansyah (FA)

JAKARTA — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

​Selain FA, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

​Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan melakukan serangkaian tindakan penggeledahan.

​”Kami sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

​”Kemudian, kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” lanjut Totok.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Kepala Desa

​Duduk Perkara dan Pasal yang Disangkakan

​Kasus ini bermasalah pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak korupsi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

​Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 12 huruf d, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru).

Baca Juga :  DPR Dorong RUU Pangan, Titiek Soeharto Sebut Pangan Fondasi Ketahanan Nasional

​Sementara itu, tersangka DR diduga berperan dalam menyamarkan aset atau melakukan pencucian uang hasil korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP Baru.

​”Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli, dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya,” jelas Totok.

Berita Terkait

Buka POR Pegawai 2026, Bupati Maesyal Rasyid Tekankan Kekompakan ASN dan Optimalisasi Pelayanan Publik
Wabup Intan Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Kepatuhan Pengelolaan Limbah Domestik
MA Kuatkan Putusan Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad, Kuasa Hukum Minta Pembayaran Segera Diberikan
Sambut HUT RI ke-81, Kemenag Kabupaten Tangerang Gelar Rangkaian ‘Semarak Merdeka’ dan Aksi Kebersihan Masjid
Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Empat RTLH di Sindang Jaya
Tingkatkan Profesionalisme Pers, PWI Banten Serahkan Sertifikat Kompetensi UKW Anggota Kabupaten Tangerang
Matangkan Agenda Mubes dan Raker 2026 di Puncak Bogor, Media Center Cisoka Gelar Diskusi Strategis
Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Salurkan Air Bersih untuk Korban Kekeringan di Tigaraksa

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Buka POR Pegawai 2026, Bupati Maesyal Rasyid Tekankan Kekompakan ASN dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Wabup Intan Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Kepatuhan Pengelolaan Limbah Domestik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:11 WIB

MA Kuatkan Putusan Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad, Kuasa Hukum Minta Pembayaran Segera Diberikan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kemenag Kabupaten Tangerang Gelar Rangkaian ‘Semarak Merdeka’ dan Aksi Kebersihan Masjid

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Empat RTLH di Sindang Jaya

Berita Terbaru