TANGERANG – Aksi unjuk rasa di PT PEMI AW Balaraja telah memasuki minggu keempat. Terkait hal tersebut, pihak perusahaan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas jika terdapat oknum pendemo yang melakukan tindakan anarkis, Senin (20/07/2026).
Pihak manajemen perusahaan menjelaskan bahwa saat ini proses hukum telah berjalan melalui laporan resmi ke Polda Banten. Kasus tersebut kini masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi dan pihak terlapor.
”Kami berharap agar masalah ini cepat berakhir dengan damai,” ujar perwakilan perusahaan.
Ia menambahkan, aksi demonstrasi yang berlangsung dinilai mulai mengganggu aktivitas operasional karyawan, pedagang di sekitar lokasi, hingga kenyamanan para pengguna jalan.
”Oleh karena itu, kami berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum yang lebih serius,” ungkapnya.
Praktisi Hukum Minta Penegakan Hukum Demi Efek Jera
Senada dengan pihak perusahaan, praktisi hukum asal Kabupaten Tangerang, Inuar Gumay, S.H., turut meminta APH untuk tidak ragu menindak tegas para pendemo jika terbukti melakukan tindakan anarkis yang melanggar hukum.
”APH harus menegakkan hukum secara tegas bagi siapa pun yang anarkis. Langkah ini penting agar memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” tegas Gumay.
Gumay juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara, namun harus tetap dilakukan di koridor hukum dan menjaga ketertiban umum.
Penulis : Calista
Editor : YD













