PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi KTA hingga Akhir 2026, Aturan Konferensi Daerah Diperketat

Avatar photo

Jumat, 10 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rapat Pleno yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7).

Foto : Rapat Pleno yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7).

​JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya penataan administrasi, penguatan kualitas profesi, serta konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

​Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pleno pembahasaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti oleh jajaran Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

​Poin Utama Kebijakan Reaktivasi KTA

​Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi tata kelola keanggotaan selama enam bulan terakhir.

​Berikut adalah poin-poin krusial dalam kebijakan baru tersebut:

  • ​Batas Waktu: Masa reaktivasi keanggotaan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah tenggat tersebut, tidak ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum.
  • ​Syarat Profesionalitas: KTA hanya diperpanjang bagi wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya di perusahaan pers berbadan hukum. Anggota yang sudah tidak aktif berprofesi sebagai wartawan tidak dapat diperpanjang.
  • ​Status ASN dan PPPK: Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif. Sementara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib mengambil status cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI.
  • ​Ketentuan Hak Suara: Reaktivasi efektif berlaku setelah 9 Februari 2027. Anggota yang kartunya diaktifkan kembali setelah tanggal tersebut hanya memiliki hak memilih, tetapi tidak memiliki hak dipilih pada konferensi terdekat.

​”Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” ujar Akhmad Munir.

​Pembentukan Tim Khusus Verifikasi

Baca Juga :  MA Kuatkan Putusan Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad, Kuasa Hukum Minta Pembayaran Segera Diberikan

​PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus dan Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan monitoring dan verifikasi faktual terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya. Tim ini terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim OKK, Sekjen, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Hukum.

Baca Juga :  Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN

​Alur dan Syarat Verifikasi KTA:

  • ​Wajib mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
  • ​Telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
  • ​Tidak pernah menerima sanksi organisasi.
  • ​Wajib memperoleh rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Dewan Kehormatan PWI Provinsi.

​Ketentuan Konferensi Daerah dan Wilayah Baru

​Menanggapi berbagai masukan dari PWI daerah terkait dinamika organisasi, rapat menetapkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan konferensi:

  • ​Acuan SKEP Baru: Seluruh konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
  • ​Penerbitan KTA: KTA hasil reaktivasi dijadwalkan terbit massal pada HPN, 9 Februari 2027. Khusus bagi Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum SKEP kepengurusan disahkan.
  • ​Syarat Provinsi Baru: Untuk membentuk kepengurusan definitif di provinsi baru (pemekaran), wilayah tersebut minimal harus memiliki 6 Anggota Biasa dan kepengurusan di 2 Kabupaten/Kota. Jika syarat belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Berita Terkait

OPINI: Menjaga Akal Sehat Kebangsaan di Usia ke-62 Partai Golkar
Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand Lewat Adu Penalti
2 Tahun Kepemimpinan Prabowo, Logis 08 Soroti Capaian Ekonomi dan Hukum
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Relawan Sebut Kepuasan Publik Capai 79,3 Persen
Firdaus Oiwobo Kembali Bersidang Setelah 2 Tahun, Begini Pesannya!
Sengketa Tanah 16 Hektare di Labuan Bajo Bergulir di Pengadilan, Dokumen Adat hingga Tiga SHM Dipersoalkan
Raffi Ahmad Hadiri Kemah Bhakti Satlinmas di Bandar Lampung, Ajak Generasi Muda Ikut Mengabdi
Desa Sodong Tangerang Masuk 30 Besar Nasional dalam Penanganan Stunting

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Senin, 28 September 2026 - 16:29 WIB

2 Tahun Kepemimpinan Prabowo, Logis 08 Soroti Capaian Ekonomi dan Hukum

Senin, 28 September 2026 - 13:18 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Relawan Sebut Kepuasan Publik Capai 79,3 Persen

Senin, 28 September 2026 - 11:38 WIB

Firdaus Oiwobo Kembali Bersidang Setelah 2 Tahun, Begini Pesannya!

Minggu, 27 September 2026 - 13:59 WIB

Sengketa Tanah 16 Hektare di Labuan Bajo Bergulir di Pengadilan, Dokumen Adat hingga Tiga SHM Dipersoalkan

Berita Terbaru