Firdaus Oiwobo Kembali Bersidang Setelah 2 Tahun, Begini Pesannya!

Avatar photo

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Dr., Advokat, M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., M.A., CFLS, CLA, ALC, CMK Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi). Foto: Istimewa.

Dr., Advokat, M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., M.A., CFLS, CLA, ALC, CMK Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi). Foto: Istimewa.

TANGERANG — Advokat Firdaus Oiwobo mengabarkan dirinya kini kembali dapat menjalankan aktivitas persidangan setelah sebelumnya sempat terkena sanksi yang membuatnya tidak dapat beracara di pengadilan selama kurang lebih dua tahun.

Kabar tersebut disampaikan Firdaus melalui unggahan media sosial status WhatsApp pada Senin (28/9/2026).

Dalam unggahannya, ia menyebut Berita Acara Sumpah (BAS) advokatnya telah kembali aktif.

“Alhamdulillah, akhirnya saya bisa bersidang kembali di pengadilan,” ujar Firdaus dalam keterangannya.

Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi) mengatakan, dengan kembali aktifnya BAS tersebut, dirinya dapat kembali mendampingi klien dalam proses persidangan di berbagai pengadilan di Indonesia.

Baca Juga :  Polda NTT Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Selesai

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang menurutnya telah membantu proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” katanya.

Firdaus turut menyebut sejumlah tokoh yang menurut keterangannya ikut membantu memediasi persoalan pembekuan BAS tersebut, di antaranya mantan Presiden RI Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR RI, serta sejumlah pihak lainnya.

Berjanji Tidak Mengulangi

Kembali aktif sebagai advokat juga menjadi momentum bagi Firdaus untuk melakukan evaluasi terhadap persoalan yang pernah dialaminya.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Labuan Bajo, Bareskrim Agendakan Klarifikasi Sejumlah Pihak

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak terkait sekaligus berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali menjalankan profesinya.

“Saya berjanji kepada Ketua Mahkamah Agung RI tidak akan mengulangi kekhilafan yang sama saat persidangan,” ungkapnya.

Menurut Firdaus, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting dalam menjalankan profesi sebagai advokat.

“Semoga di masa yang akan datang peristiwa ini akan menjadi pelajaran berharga,” tuturnya.

Dengan kembali aktifnya BAS, Firdaus menyatakan siap kembali menjalankan profesinya sebagai advokat dan mendampingi masyarakat maupun kliennya dalam proses hukum di pengadilan.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand Lewat Adu Penalti
2 Tahun Kepemimpinan Prabowo, Logis 08 Soroti Capaian Ekonomi dan Hukum
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Relawan Sebut Kepuasan Publik Capai 79,3 Persen
Sengketa Tanah 16 Hektare di Labuan Bajo Bergulir di Pengadilan, Dokumen Adat hingga Tiga SHM Dipersoalkan
Raffi Ahmad Hadiri Kemah Bhakti Satlinmas di Bandar Lampung, Ajak Generasi Muda Ikut Mengabdi
Desa Sodong Tangerang Masuk 30 Besar Nasional dalam Penanganan Stunting
Tepis Isu Dibalik Gerakan Roy Suryo, ARPG Soroti Momen Keakraban Gibran dan Dasco
SETARA Institute Soroti Independensi Peradilan Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Senin, 28 September 2026 - 16:29 WIB

2 Tahun Kepemimpinan Prabowo, Logis 08 Soroti Capaian Ekonomi dan Hukum

Senin, 28 September 2026 - 13:18 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Relawan Sebut Kepuasan Publik Capai 79,3 Persen

Senin, 28 September 2026 - 11:38 WIB

Firdaus Oiwobo Kembali Bersidang Setelah 2 Tahun, Begini Pesannya!

Minggu, 27 September 2026 - 13:59 WIB

Sengketa Tanah 16 Hektare di Labuan Bajo Bergulir di Pengadilan, Dokumen Adat hingga Tiga SHM Dipersoalkan

Berita Terbaru