TANGERANG — Advokat Firdaus Oiwobo mengabarkan dirinya kini kembali dapat menjalankan aktivitas persidangan setelah sebelumnya sempat terkena sanksi yang membuatnya tidak dapat beracara di pengadilan selama kurang lebih dua tahun.
Kabar tersebut disampaikan Firdaus melalui unggahan media sosial status WhatsApp pada Senin (28/9/2026).
Dalam unggahannya, ia menyebut Berita Acara Sumpah (BAS) advokatnya telah kembali aktif.
“Alhamdulillah, akhirnya saya bisa bersidang kembali di pengadilan,” ujar Firdaus dalam keterangannya.
Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi) mengatakan, dengan kembali aktifnya BAS tersebut, dirinya dapat kembali mendampingi klien dalam proses persidangan di berbagai pengadilan di Indonesia.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang menurutnya telah membantu proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” katanya.
Firdaus turut menyebut sejumlah tokoh yang menurut keterangannya ikut membantu memediasi persoalan pembekuan BAS tersebut, di antaranya mantan Presiden RI Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR RI, serta sejumlah pihak lainnya.
Berjanji Tidak Mengulangi
Kembali aktif sebagai advokat juga menjadi momentum bagi Firdaus untuk melakukan evaluasi terhadap persoalan yang pernah dialaminya.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak terkait sekaligus berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali menjalankan profesinya.
“Saya berjanji kepada Ketua Mahkamah Agung RI tidak akan mengulangi kekhilafan yang sama saat persidangan,” ungkapnya.
Menurut Firdaus, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting dalam menjalankan profesi sebagai advokat.
“Semoga di masa yang akan datang peristiwa ini akan menjadi pelajaran berharga,” tuturnya.
Dengan kembali aktifnya BAS, Firdaus menyatakan siap kembali menjalankan profesinya sebagai advokat dan mendampingi masyarakat maupun kliennya dalam proses hukum di pengadilan.
Penulis : Yadi







