LABUAN BAJO, NTT — Sengketa lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali bergulir di Pengadilan Agama Labuan Bajo. Perkara tersebut diajukan oleh tiga ahli waris almarhum Haji Makking melalui kuasa hukumnya terhadap 18 tergugat dan 39 turut tergugat.
Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj. Dalam berkas perkara, nama Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair turut tercantum sebagai Tergugat XVI dan Tergugat XVII. Keduanya dikaitkan dengan riwayat dokumen adat yang menjadi bagian dari rangkaian alas hak atas objek tanah yang bersengketa.
Riwayat Tanah dan Pembuktian Dokumen Adat
Para penggugat—yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba—mengklaim tanah seluas 16 hektare tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagi (boedel waris).
Dalam dalil gugatannya, penggugat memuat riwayat transaksi jual beli tertanggal 2 Mei 1990. Disebutkan bahwa tanah tersebut dijual oleh H. Siti Naasiah Daeng Mawera bersama almarhum Nasar bin Haji Supu kepada almarhum Nikolaus Naput sebesar Rp9 juta. Para penggugat mengklaim transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris.
Sengketa ini kemudian meluas pada terbitnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2017, antara lain SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput, SHM Nomor 02547 atas nama Nikolaus Naput, dan SHM Nomor 02548 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput.
Selain aspek kewarisan dan keabsahan transaksi, asal-usul penguasaan tanah serta dokumen penyerahan adat menjadi materi utama yang dipersoalkan di persidangan. Dokumen-dokumen adat tersebut diuji untuk mengetahui riwayat penerbitan, pihak pemohon, hingga saksi-saksi yang mengetahui proses administratif pembuatan alas hak tersebut.
Imbauan Menghormati Proses Hukum
Ketua Relawan Ferry Adu NTT, Florianus Surion, menilai penyelesaian sengketa melalui jalur hukum di pengadilan merupakan langkah paling tepat agar seluruh pihak mendapatkan ruang yang sama untuk pembuktian.
”Jika perkara ini sudah masuk ke pengadilan, semua pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki. Mulai dari dokumen kewarisan, riwayat tanah, dokumen adat, transaksi jual beli, hingga proses penerbitan sertifikat,” ujar Florianus saat diwawancarai di Labuan Bajo.
Ia mengimbau agar seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
”Yang terpenting adalah seluruh dokumen dibuka dan diuji secara objektif. Jangan sampai sengketa ini memicu konflik sosial baru di tengah masyarakat,” tambahnya.
Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Penyebutan nama seseorang sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata merupakan proses formal tata hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Keabsahan dalil para penggugat maupun pembelaan para tergugat sepenuhnya berada dalam ranah pembuktian majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi serta mendapatkan tanggapan resmi dari Haji Ramang Ishaka, Muhammad Syair, Johanis Vans Naput, maupun pihak keluarga Naput terkait materi gugatan tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak yang terkait dalam perkara ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Redaksi







