TANGERANG — Pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Serpong-Balaraja di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Jumat (20/8/2026), berlangsung tertutup bagi awak media.
Sejumlah wartawan yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB tertahan di pintu masuk aula oleh petugas pengamanan setempat. Petugas menyatakan peliputan tidak diperkenankan karena acara tersebut tidak melibatkan media.
”Mohon maaf, pimpinan kami tidak mengundang media,” ujar seorang petugas pengamanan di lokasi.
Pembatasan ini memicu keberatan dari para wartawan. Kerja-kerja jurnalistik sendiri dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga diatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa, membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang dikhususkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan langsung.
”Untuk musyawarah memang hanya dengan pihak yang berhak. Nanti hasilnya kami sampaikan rilis, terima kasih ya,” tulis Evita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, agenda musyawarah tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo.
Penulis : Dwi
Editor : Calista












