TANGERANG – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai dugaan adanya siswa titipan dalam proses seleksi.
Sekretaris Jenderal LSM DOBRAK, Aryo, mengatakan organisasinya menerima sejumlah informasi dan keluhan masyarakat yang mengindikasikan adanya campur tangan pihak tertentu dalam penerimaan peserta didik baru di beberapa MAN.
Menurut Aryo, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang menjadi dasar pelaksanaan PPDB.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya siswa titipan dalam proses PPDB di beberapa MAN di Kabupaten Tangerang. Karena itu kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten melakukan pemeriksaan secara independen dan menyeluruh,” kata Aryo, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menilai proses penerimaan siswa baru harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan bebas dari perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
Aryo mengatakan hasil pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil investigasi dapat menjadi klarifikasi resmi. Sebaliknya, apabila terdapat penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai aturan.
LSM DOBRAK juga meminta Ombudsman Banten menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, perlakuan khusus terhadap calon siswa tertentu, maupun penambahan kuota di luar mekanisme resmi.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten membentuk tim investigasi untuk memeriksa seluruh tahapan pelaksanaan PPDB pada MAN yang menjadi sorotan masyarakat.
“Kanwil Kemenag Banten perlu melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen penerimaan, daftar peserta yang diterima, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai petunjuk teknis PPDB Madrasah,” ujar Aryo.
Menurut dia, langkah cepat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik di lingkungan madrasah negeri.
Penulis : YD












