Kasus Emas Ilegal Terungkap, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka dan Sita Pabrik

Avatar photo

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri datangi fasilitas pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan industri Waru, Sidoarjo, Jawa Timur,Foto: Istimewa

Bareskrim Polri datangi fasilitas pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan industri Waru, Sidoarjo, Jawa Timur,Foto: Istimewa

VIBEZ SIDOARJO –  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka baru dan menyita pabrik pemurnian emas beserta sejumlah aset bernilai tinggi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 November 2025. Penyidik kemudian menemukan adanya praktik terorganisir yang melibatkan pembelian emas hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI), pengolahan, hingga penjualan kembali melalui jalur formal.

“Penyidik menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, yang kemudian diproses dan diedarkan kembali melalui jalur formal,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyidikan awal, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), DW, dan BSW. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dari hasil pengembangan perkara, penyidik kembali menetapkan dua tersangka tambahan berinisial DHB dan VC yang diketahui pernah menjadi pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode berbeda.

“Keduanya telah dikenakan pencegahan ke luar negeri guna kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri.

Sementara itu, seorang pihak lain berinisial SB alias A yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut telah meninggal dunia sehingga proses hukumnya gugur demi hukum.

Baca Juga :  Pengelolaan Dam Haji Indonesia Tahun Ini Disebut Paling Tertib dalam Sejarah

Penyidik mengungkap para tersangka diduga membeli emas dari pemasok berinisial FL yang sebelumnya telah divonis dalam perkara PETI di Kalimantan Barat. Emas hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual kepada pihak lain untuk diproses menjadi emas batangan dengan kadar tertentu.

Proses pemurnian diketahui dilakukan di fasilitas milik PT SJU di kawasan industri Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah emas berhasil dijual, hasil transaksi diduga dialirkan melalui berbagai rekening bank guna menyamarkan asal-usul dana. Penyidik menemukan sedikitnya 15 rekening yang digunakan untuk menampung dan memutar dana hasil kejahatan sepanjang tahun 2019 hingga 2025.

“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan kembali sebagai modal untuk menjalankan aktivitas serupa secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam rangka pemulihan aset dan pembuktian perkara, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Aset yang disita meliputi bangunan pabrik dan kantor PT SJU di kawasan industri Waru, Sidoarjo, serta 17 unit mesin pengolahan dan pemurnian emas.

Baca Juga :  Minimarket di Solear Dirampok, Pelaku Gasak Rp29 Juta dari Brankas

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026 dan diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pabrik pada Kamis (11/6/2026).

Untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Kerja sama tersebut dilakukan guna menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset hasil kejahatan, memperluas pengungkapan jaringan, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DHB dan VC pada 15 Juni 2026. Sementara proses pemberkasan terhadap para tersangka yang telah ditahan terus berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan dugaan praktik sistematis dalam pengelolaan emas ilegal yang terhubung dengan mekanisme pencucian uang. Bareskrim Polri menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar jaringan.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Penulis : YD

Sumber Berita: TB News

Follow WhatsApp Channel vibez.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayah dan Anak Ditangkap Usai Bunuh Pedagang Cilok di Cikupa, Ini Motifnya!
Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Tembakau Sintetis
Aksi Curanmor di Kosambi Berhasil Diungkap, Dua Pelaku Ditangkap
Minimarket di Solear Dirampok, Pelaku Gasak Rp29 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:02 WIB

Kasus Emas Ilegal Terungkap, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka dan Sita Pabrik

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:11 WIB

Ayah dan Anak Ditangkap Usai Bunuh Pedagang Cilok di Cikupa, Ini Motifnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:44 WIB

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Tembakau Sintetis

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:01 WIB

Aksi Curanmor di Kosambi Berhasil Diungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:39 WIB

Minimarket di Solear Dirampok, Pelaku Gasak Rp29 Juta dari Brankas

Berita Terbaru