Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Tembakau Sintetis

Avatar photo

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika sintetis lintas wilayah.(Foto: Istimewa)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika sintetis lintas wilayah.(Foto: Istimewa)

Tangerang – Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan hingga Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (28/5/2026), dipimpin Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah didampingi jajaran Satresnarkoba dan Kasi Humas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis, cairan kimia, botol spray, plastik klip, hingga paket berbungkus merah yang diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.

“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” ujar Indra Waspada.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, pada Senin (10/2/2026).

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Kosambi Berhasil Diungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Dari lokasi itu, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai 155,88 gram.

Hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.

Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB.

Dalam operasi itu, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji. Paket tersebut diketahui berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram.

Pengembangan berikutnya mengarah ke kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial SFA dan MK.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis dengan berat mencapai 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram.

Tak hanya narkotika, petugas turut menemukan sejumlah cairan kimia seperti alkohol dan chloroform, beserta alat produksi berupa timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur yang diduga digunakan untuk meracik narkotika sintetis.

Baca Juga :  Sebanyak 334 lapak hewan kurban di Kabupaten Tangerang telah diperiksa dan dinyatakan sehat menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Penyelidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GPA.

Dari rumah kontrakan itu, petugas menemukan tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter.

Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk penyamaran, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat hingga botol kaca berisi cairan sintetis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel vibez.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Curanmor di Kosambi Berhasil Diungkap, Dua Pelaku Ditangkap
Minimarket di Solear Dirampok, Pelaku Gasak Rp29 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:44 WIB

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Tembakau Sintetis

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:01 WIB

Aksi Curanmor di Kosambi Berhasil Diungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:39 WIB

Minimarket di Solear Dirampok, Pelaku Gasak Rp29 Juta dari Brankas

Berita Terbaru