JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa Wikimedia Foundation telah memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Langkah ini dilakukan setelah adanya komunikasi intensif antara pemerintah dengan pihak Wikimedia dalam beberapa waktu terakhir.
“Sejak 23 April 2026, sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Kami berhubungan langsung dengan kantor pusat di San Francisco dan juga menerima perwakilan mereka di kantor Komdigi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Meutya, proses pendaftaran saat ini telah memasuki tahap awal berupa penyerahan dokumen ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Ia menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku bagi seluruh platform digital, baik lokal maupun global.
“Semua PSE wajib daftar, baik mancanegara maupun lokal, termasuk yang bersifat nirlaba,” tegasnya.
Meutya juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan langkah baru, melainkan sudah diterapkan sejak 2019 sebagai bagian dari upaya perlindungan pengguna dan penegakan hukum di ruang digital.
“Ini dalam kerangka perlindungan konsumen dan penegakan hukum. Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Pemerintah mengapresiasi sikap kooperatif Wikimedia yang bersedia mengikuti aturan nasional. Sebelumnya, platform tersebut sempat menghadapi potensi pemblokiran layanan jika tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.
Melalui kesepahaman ini, pemerintah berharap kolaborasi dengan platform global dapat memperkuat ekosistem digital nasional yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Penulis : Riska












