Wikimedia Mulai Daftar PSE, Pemerintah: Semua Platform Wajib Patuh

Avatar photo

Rabu, 29 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa Wikimedia Foundation telah memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Langkah ini dilakukan setelah adanya komunikasi intensif antara pemerintah dengan pihak Wikimedia dalam beberapa waktu terakhir.

“Sejak 23 April 2026, sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Kami berhubungan langsung dengan kantor pusat di San Francisco dan juga menerima perwakilan mereka di kantor Komdigi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Tokoh Adat H. Nofrizal Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua

Menurut Meutya, proses pendaftaran saat ini telah memasuki tahap awal berupa penyerahan dokumen ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Ia menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku bagi seluruh platform digital, baik lokal maupun global.

“Semua PSE wajib daftar, baik mancanegara maupun lokal, termasuk yang bersifat nirlaba,” tegasnya.

Meutya juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan langkah baru, melainkan sudah diterapkan sejak 2019 sebagai bagian dari upaya perlindungan pengguna dan penegakan hukum di ruang digital.

Baca Juga :  Turnamen Mobile Legends Pelajar Digelar Polresta Tangerang, Diikuti 150 Peserta

“Ini dalam kerangka perlindungan konsumen dan penegakan hukum. Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Pemerintah mengapresiasi sikap kooperatif Wikimedia yang bersedia mengikuti aturan nasional. Sebelumnya, platform tersebut sempat menghadapi potensi pemblokiran layanan jika tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.

Melalui kesepahaman ini, pemerintah berharap kolaborasi dengan platform global dapat memperkuat ekosistem digital nasional yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Penulis : Riska

Berita Terkait

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Tokoh Adat H. Nofrizal Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua
Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi KTA hingga Akhir 2026, Aturan Konferensi Daerah Diperketat
Reuni Akbar FEM IPB 2026 Satukan 21 Angkatan, Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan
Lingkar 98 Jabar dan 98 Resolution Network Serukan Sosio-Demokrasi dan Dukungan Kritis untuk Pemerintahan
Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Labuan Bajo, Bareskrim Agendakan Klarifikasi Sejumlah Pihak

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:52 WIB

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:33 WIB

Tokoh Adat H. Nofrizal Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:19 WIB

Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:25 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi KTA hingga Akhir 2026, Aturan Konferensi Daerah Diperketat

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:48 WIB

Reuni Akbar FEM IPB 2026 Satukan 21 Angkatan, Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru