Satu Tahun Bisnis Haram Berjalan, Polsek Cisoka Diduga Biarkan Obat Keras Merajalela

Avatar photo

Rabu, 29 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Ai

Foto: Ilustrasi Ai

TANGERANG – Komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya kembali dipertanyakan secara serius. Muncul dugaan kuat adanya praktik pembiaran terstruktur terkait bisnis haram obat keras (seperti Tramadol dan Hexymer) yang beroperasi bebas di wilayah hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat berinisial WN, aktivitas peredaran obat keras ini dikomandoi oleh seorang terduga bandar berinisial XX. Praktik ilegal ini dilaporkan telah berjalan mulus selama kurang lebih satu tahun tanpa tersentuh hukum.

Dalam menjalankan bisnisnya, XX menggunakan modus operandi yang cukup berani, mulai dari melayani transaksi langsung di kediamannya hingga menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) di tempat umum. Kondisi ini dinilai sangat mengancam masa depan generasi muda di wilayah Cisoka.

Baca Juga :  Minimarket di Solear Dirampok, Pelaku Gasak Rp29 Juta dari Brankas

Aduan Warga Menguap, Oknum Anggota Polsek Berinisial IK Disorot

Kekecewaan mendalam disampaikan oleh  salah satu warga. Ia menyayangkan lamban dan tumpulnya respons aparat penegak hukum setempat. Pasalnya, informasi detail mengenai aktivitas haram XX sebenarnya sudah dilaporkan secara langsung kepada salah satu oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Cisoka berinisial IK. Namun, laporan tersebut terkesan hanya menjadi angin lalu.

“Kami sudah memberikan informasi yang sangat jelas mengenai peredaran ini kepada oknum anggota Polsek Cisoka berinisial IK. Dia merespon, tetapi faktanya di lapangan nol besar. Sampai saat ini tidak ada tindakan nyata, penggerebekan, ataupun penangkapan. Bandar tetap bebas beroperasi selama setahun ini,” ujarnya pada 21 Juli 2026.

Sikap pasif dari pihak Polsek Cisoka maupun Polresta Tangerang ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan “main mata” atau perlindungan terhadap bisnis ilegal tersebut. Pembiaran ini dinilai bertolak belakang dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta komitmen Kapolri mengenai pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan

Penulis : Redaksi

Editor : YD

Berita Terkait

Demo PEMI AW Balaraja Berlanjut 4 Pekan, Perusahaan Minta Polisi Bertindak Tegas
Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Pakuhaji Tangerang, Sita Rp68,57 Juta dan Tangkap Satu Pelaku
Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan
Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Labuan Bajo, Bareskrim Agendakan Klarifikasi Sejumlah Pihak
Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Periksa Saksi Usai Geledah PKBM Indonesia Negeriku
Kasus Emas Ilegal Terungkap, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka dan Sita Pabrik
Ayah dan Anak Ditangkap Usai Bunuh Pedagang Cilok di Cikupa, Ini Motifnya!
Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Tembakau Sintetis

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:39 WIB

Satu Tahun Bisnis Haram Berjalan, Polsek Cisoka Diduga Biarkan Obat Keras Merajalela

Senin, 20 Juli 2026 - 17:54 WIB

Demo PEMI AW Balaraja Berlanjut 4 Pekan, Perusahaan Minta Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:37 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Pakuhaji Tangerang, Sita Rp68,57 Juta dan Tangkap Satu Pelaku

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:00 WIB

Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Labuan Bajo, Bareskrim Agendakan Klarifikasi Sejumlah Pihak

Berita Terbaru