TANGERANG – Komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya kembali dipertanyakan secara serius. Muncul dugaan kuat adanya praktik pembiaran terstruktur terkait bisnis haram obat keras (seperti Tramadol dan Hexymer) yang beroperasi bebas di wilayah hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat berinisial WN, aktivitas peredaran obat keras ini dikomandoi oleh seorang terduga bandar berinisial XX. Praktik ilegal ini dilaporkan telah berjalan mulus selama kurang lebih satu tahun tanpa tersentuh hukum.
Dalam menjalankan bisnisnya, XX menggunakan modus operandi yang cukup berani, mulai dari melayani transaksi langsung di kediamannya hingga menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) di tempat umum. Kondisi ini dinilai sangat mengancam masa depan generasi muda di wilayah Cisoka.
Aduan Warga Menguap, Oknum Anggota Polsek Berinisial IK Disorot
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh salah satu warga. Ia menyayangkan lamban dan tumpulnya respons aparat penegak hukum setempat. Pasalnya, informasi detail mengenai aktivitas haram XX sebenarnya sudah dilaporkan secara langsung kepada salah satu oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Cisoka berinisial IK. Namun, laporan tersebut terkesan hanya menjadi angin lalu.
“Kami sudah memberikan informasi yang sangat jelas mengenai peredaran ini kepada oknum anggota Polsek Cisoka berinisial IK. Dia merespon, tetapi faktanya di lapangan nol besar. Sampai saat ini tidak ada tindakan nyata, penggerebekan, ataupun penangkapan. Bandar tetap bebas beroperasi selama setahun ini,” ujarnya pada 21 Juli 2026.
Sikap pasif dari pihak Polsek Cisoka maupun Polresta Tangerang ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan “main mata” atau perlindungan terhadap bisnis ilegal tersebut. Pembiaran ini dinilai bertolak belakang dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta komitmen Kapolri mengenai pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.
Penulis : Redaksi
Editor : YD













