TANGERANG — Pelaksanaan eksekusi penertiban bangunan eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditunda setelah mendapat penolakan dari para pedagang dan pemilik lahan pada Kamis (18/6/2026).
Penertiban yang semula berjalan kondusif sempat memicu ketegangan ketika petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), TNI, Polri, serta pihak Kecamatan Cisoka tiba di lokasi. Para pedagang menyuarakan keberatan mereka di jalanan karena merasa ruang mata pencaharian mereka terganggu.
”Kami di sini bukan maling, kami di sini berjualan secara halal demi menafkahi keluarga,” ujar salah seorang pedagang di tengah situasi penertiban.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberatan dari Pihak Pemilik Lahan
Selain pedagang, penolakan juga datang dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat berdirinya eks TPPS tersebut. Mereka keberatan atas tindakan penertiban karena menilai aktivitas tersebut dilakukan di atas tanah milik pribadi.
Proses mediasi sempat berjalan alot hingga dua kali pertemuan di Gedung Hijau Kecamatan Cisoka. Hingga pukul 19.30 WIB, massa pedagang dan pemilik lahan dilaporkan masih bertahan di lokasi untuk mengawal aspirasi mereka.
Penjelasan Pihak Kecamatan Cisoka
Merespons situasi tersebut, Camat Cisoka, Sumartono, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari program penertiban dan penataan tata ruang di wilayah Kecamatan Cisoka. Ia menegaskan prosedur pelaksanaan penertiban telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
”Sosialisasi, pemanggilan, hingga klarifikasi sudah sepenuhnya kami laksanakan. Kami melihat ada miskomunikasi di lapangan, dan kita harus memilah aspirasi antara pedagang dan pemilik tanah karena ini dua konteks yang berbeda,” ujar Sumartono.
Sumartono menambahkan bahwa penertiban ini tidak dibatalkan, melainkan ditunda untuk sementara waktu guna mengomunikasikan tuntutan warga kepada unsur pimpinan daerah.
4 Tuntutan Para Pedagang
Dalam forum diskusi tersebut, para pedagang menyampaikan empat poin tuntutan utama sebagai syarat keberlanjutan penataan:
- Kebebasan Waktu Berdagang: Tidak adanya pembatasan jam operasional dagang.
- Akses Fasilitas: Menolak keberadaan palang parkir otomatis.
- Akses Transportasi: Mengizinkan angkutan kota (angkot) untuk tetap masuk ke area Pasar Cisoka.
- Regulasi Sewa: Meminta penurunan harga sewa lapak yang dinilai memberatkan.












