Oleh: Ichsanuddin Noorsy
Kilas Balik Krisis 1997 dan Rapuhnya Sistem Perbankan
Sejak rupiah tunduk pada sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate) pada 14 Agustus 1997, muncul pertanyaan mendasar: Mengapa uang yang seharusnya berfungsi sebagai alat tukar justru diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas?
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada masa itu, utang luar negeri swasta dalam denominasi dolar AS sangat besar. Spekulan di Singapura memainkan sentimen rupiah dalam jumlah signifikan. Krisis mata uang Baht Thailand dan Won Korea Selatan menyebar luas, beriringan dengan dinamika geopolitik global.
Di sisi lain, pengawasan sistem perbankan Indonesia kala itu sangat lemah. Terjadi ketidaksesuaian (mismatch) antara tagihan kewajiban jatuh tempo dengan kecukupan likuiditas. Sejumlah pemilik bank yang berlatar belakang pedagang kelontong bahkan ikut menjadi spekulan. Mereka mengambil fasilitas pinjaman dari Bank Indonesia (BI), lalu membeli dolar AS untuk ditempatkan di kawasan bebas pajak (tax haven).
Kondisi tersebut memicu krisis moneter yang kemudian berlanjut menjadi krisis multidimensi. Gejala krisis multidimensi ini ditandai oleh tiga fenomena sosial:
- Social distrust (ketidakpercayaan sosial)
- Social disorder (kekacauan sosial)
- Social disobedient (pembangkangan sosial)
- Mengukur Kerentanan Ekonomi Nasional
Banyak pihak, termasuk kecerdasan buatan (AI), membandingkan kejatuhan rupiah saat ini dengan kondisi krisis 1997/1998. Merujuk pada buku Bangsa Terbelah (Jakarta, Feb. 2019), indikasi krisis multidimensi dapat diukur melalui 17 variabel yang terbagi ke dalam tiga cakupan utama:
- Sektor moneter dan fiskal
- Sektor perbankan dan riil
- Kondisi politik
Ketiga aspek ini menjadi indikator tingkat kerentanan suatu negara. Berdasarkan World Risk Index 2025, skor kerentanan Indonesia berada di angka 39,8, yang menempatkan Indonesia di posisi ketiga sebagai negara dengan risiko tertinggi.
Namun, jika melihat kejatuhan nilai tukar dari perspektif struktural, fundamental, dan fungsional, Indonesia seharusnya menggunakan indikator mandiri untuk mengukur posisi domestik. Pengukuran dari pihak eksternal sering kali tidak relevan dengan nilai dan semangat kemandirian bangsa.
Fase “Survival Mode” dan Keterbatasan Kebijakan
Terkait indikator fungsional, sejak 2023 telah disampaikan konsep Tujuh Indikator Kelumpuhan Ekonomi. Saat ini, otoritas keuangan mulai mengakui bahwa kondisi fiskal dan moneter nasional sedang berada dalam fase bertahan (survival mode).
Analogi Medis: Dalam dunia kesehatan, survival mode berarti pasien berada di ruang perawatan khusus, satu tingkat di atas Unit Gawat Darurat (UGD). Seluruh kemampuan medis dikerahkan untuk memulihkan fungsi organ vital seperti jantung, paru-paru, dan ginjal agar kembali normal.
Dalam konteks perekonomian, analogi ini berarti pemerintah harus mengupayakan agar perbankan aktif menyalurkan kredit ke sektor riil, bukan sekadar membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau Sertifikat Bank Indonesia Kontrak Berjangka (SBRI). Penertiban birokrasi dan aparat penegak hukum juga mendesak dilakukan demi menciptakan iklim bisnis yang sehat serta mencegah tekanan inflasi.
Meskipun alokasi belanja fiskal diupayakan untuk memperbaiki daya beli masyarakat, tantangan struktural tetap berat:
Tekanan Impor: Tingginya impor energi dan bahan baku memicu inflasi dari sisi penawaran (cost-push inflation).
Konsentrasi Modal: Kekuatan modal terpusat pada kelompok oligarki bisnis.
Deindustrialisasi Dini: Gejala penurunan kontribusi sektor manufaktur yang sulit dicegah.
Geopolitik Global: Gejolak harga energi dunia membatasi ruang kebijakan otoritas fiskal dan moneter yang pergerakannya sudah dibatasi oleh sistem, regulasi, dan standarisasi internasional.
Secara struktural, keperkasaan rupiah sangat bergantung pada faktor eksternal. Hal ini dipicu oleh beban utang luar negeri, ketergantungan impor, suku bunga domestik yang terkunci oleh kebijakan Bank Sentral AS (The Fed), serta rendahnya kepercayaan korporasi terhadap mata uang domestik.
Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan pasar yang besar. Upaya hilirisasi, penerapan Local Currency Settlement (LCS), hingga penjajakan keanggotaan BRICS terkesan kurang efektif karena rupiah dinilai masih tunduk pada sistem ekonomi virtual yang berkiblat pada dolar AS.
Sejak kebijakan Nixon Shock pada 15 Agustus 1971 yang memutus jangkar emas terhadap dolar AS, mata uang tersebut tetap mendominasi aktivitas ekonomi global melalui sistem pembayaran SWIFT Code. Saat ini, tren de-dolarisasi global mulai berjalan seiring langkah sejumlah negara mengurangi ketergantungan pada dolar AS. Sebaliknya, regulasi domestik Indonesia justru dinilai masih akrab dengan kepentingan investasi dan korporasi asing melalui UU No. 1/1967 dan kebijakan deregulasi lainnya.
Lima Penyebab Utama Kejatuhan Rupiah
Berdasarkan analisis terhadap dinamika ekonomi sejak kebijakan neoliberal 1983/1984 serta Gebrakan Soemarlin (1988-1993), disimpulkan ada lima faktor utama yang menyebabkan rapuhnya nilai tukar rupiah:
- Kepatuhan pada Sistem Barat: Adopsi penuh terhadap prinsip-prinsip Konsensus Washington.
- Dikte Lembaga Multilateral: Tunduk pada arah kebijakan dan regulasi yang diatur oleh IMF dan Bank Dunia.
- Ketergantungan Standarisasi Asing: Menjadikan peringkat utang dari lembaga seperti Moody’s, S&P, dan Fitch sebagai tolok ukur utama.
- Validasi Akuntabilitas Internasional: Standar keberhasilan pembangunan yang diukur dari angka makro semu, tercermin dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta PP No. 43/2025 tentang Laporan Keuangan.
- Orientasi Reputasi Global: Kebijakan moneter dan fiskal yang cenderung mengutamakan sentimen pasar global dan aliran dana jangka pendek (hot money) demi menjaga reputasi di mata investor asing.
- Kesimpulan: Terjebak dalam Peran Rule Taker
Dalam rezim nilai tukar mengambang bebas dan liberalisasi pasar modal, rupiah yang seharusnya menjadi alat tukar sektor riil beralih fungsi menjadi komoditas spekulasi di pasar finansial global. Respons otomatis otoritas moneter yang selalu menaikkan suku bunga mengikuti The Fed demi stabilitas moneter global dinilai kurang berpihak pada penguatan sektor riil domestik.
Intervensi yang dilakukan oleh Bank Indonesia saat ini cenderung bersifat paliatif atau sekadar meredakan gejala sementara tanpa memutus akar persoalan struktural. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai penerima aturan (rule taker), bukan pembuat aturan (rule maker) dalam kancah ekonomi dunia. Penerbitan SBN baru pun berisiko memperpanjang tekanan eksternal jika tidak dibarengi dengan perubahan sistemik dan kepemimpinan ekonomi yang fokus pada kemandirian produksi serta kedaulatan ekonomi nasional.
Penulis : Penulis adalah Ekonom sekaligus Pengamat Politik Indonesia












