Tangerang – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Program Gerakan Pemasangan Patok Batas (GEMAPATAS) sebagai upaya mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, Selasa (29/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang ini dihadiri Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tangerang H. Luki Lukman Fauzi, S.Ag., M.M., para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tangerang, serta Forum Nadzir.
Kemenag Kabupaten Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap GEMAPATAS sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa sekaligus melindungi aset tanah wakaf di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas pentingnya pemasangan patok batas sebagai tahap awal pengamanan aset wakaf sebelum memasuki proses sertifikasi. Dengan adanya batas yang jelas, setiap bidang tanah wakaf diharapkan dapat terhindar dari konflik maupun sengketa.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, H. Akhmad Jubaedi, dalam arahannya menekankan pentingnya pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan wakaf.
“Berikan yang terbaik dari apa yang kita miliki dalam memberikan pelayanan wakaf kepada masyarakat,” ujarnya.
Program GEMAPATAS juga menjadi bagian dari sinergi lintas sektor untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Melalui program ini, Kemenag Kabupaten Tangerang berharap pengelolaan tanah wakaf ke depan semakin tertib, aman, dan berkelanjutan.
Penulis : Yadi












