SERANG – Polda Banten menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan keberadaan botol minuman keras (miras) di salah satu ruangan Mapolsek Baros. Saat ini, oknum personel yang terlibat tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai langkah penegakan disiplin dan memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dijalankan dengan ketat di lingkungan Polri.
”Polda Banten melalui Bidpropam telah melakukan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Semua diproses sesuai aturan hukum dan kedisiplinan yang berlaku,” ujar Maruli di Serang, Senin (11/05).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Maruli menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga integritas. Meski fokus pada penertiban internal, ia menegaskan pihak kepolisian tetap objektif dalam menilai kinerja anggota secara keseluruhan.
”Selain menindak personel yang melanggar, kami tetap memberikan apresiasi kepada anggota yang berdedikasi dan berprestasi dalam pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Maruli mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dan tidak ragu melaporkan jika ditemukan kendala dalam pelayanan kepolisian.
Masyarakat dapat menggunakan layanan Call Center 110 untuk bantuan darurat maupun pengaduan. Layanan ini tersedia gratis dan beroperasi selama 24 jam untuk menjamin rasa aman di wilayah hukum Polda Banten.












