TANGERANG – Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus produksi uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial WW (32) ditangkap, sementara polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp68.570.000 beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran uang palsu di kawasan Pakuhaji. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pakuhaji langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Prapto dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp150 ribu yang diduga siap diedarkan.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto.
Polisi Temukan Lokasi Produksi Uang Palsu di Serpong Utara
Dari hasil pemeriksaan awal, WW mengaku masih menyimpan uang palsu beserta perlengkapan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi tersebut. Hasilnya, polisi menemukan tempat yang diduga dijadikan sebagai lokasi produksi uang palsu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita:
- 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu;
- 617 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu;
- 46 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu.
Selain uang palsu siap edar, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti berupa bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, tinta ultraviolet (UV), stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, hingga berbagai perlengkapan produksi lainnya.
“Total uang palsu yang berhasil disita mencapai Rp68.570.000,” ungkap Prapto.
Pelaku Mengaku Dapat Bahan Baku dari Sosok Berinisial ‘God Hand’
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan ‘God Hand’ yang disebut berasal dari Bandung.
Setelah menerima bahan tersebut, pelaku kemudian menyelesaikan proses produksi secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, pelapisan agar menyerupai tekstur uang asli, hingga membuat efek hologram menggunakan bahan tertentu.
Polisi kini masih memburu pemasok bahan baku tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik produksi dan penjualan uang palsu itu telah dijalankan sejak tahun 2025.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 yang mengatur tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi.
Ia mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, guna memastikan keaslian uang.
“Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tegas Jauhari.
Penulis : Dani
Editor : YD













