Pertamina Naikkan Harga Pertamax CS per 10 Juni 2026, BBM Bersubsidi Tetap

Avatar photo

Rabu, 10 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

VIBEZ JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai Rabu, 10 Juni 2026. Kenaikan harga terjadi pada jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95, sementara harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar dipastikan tidak berubah.

​Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan secara berkala mengikuti tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi akan dijaga tetap stabil hingga akhir tahun 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dampak Ekonomi: Potensi Cost-Push Inflation

​Meskipun kenaikan hanya menyasar BBM nonsubsidi, para ekonom menilai kebijakan ini tetap memberikan efek domino pada sektor makro dan mikro. BBM merupakan komponen hulu dalam rantai logistik nasional, mulai dari transportasi umum, distribusi barang, aktivitas pertanian, hingga sektor UMKM.

​Berdasarkan teori moneter Bank Indonesia (BI), kenaikan harga energi berpotensi memicu cost-push inflation—yaitu inflasi yang didorong oleh pembengkakan biaya produksi dan distribusi. BI mendefinisikan inflasi sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Motivasi Atlet dan Pelatih Menjelang Porprov Banten VII

​Dampak pada Sektor Rentan: Kajian dari Lembaga Penelitian SMERU menunjukkan bahwa fluktuasi harga BBM erat kaitannya dengan angka kemiskinan melalui jalur inflasi komoditas. Kelompok pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi yang paling rentan karena porsi pendapatan mereka didominasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok (pangan dan mobilitas).

​Di sektor riil, pelaku UMKM, petani, dan nelayan dihadapkan pada pilihan sulit: menaikkan harga jual yang berisiko menurunkan daya beli konsumen, atau mempertahankan harga lama dengan konsekuensi memotong margin keuntungan bersih mereka.

Keterkaitan dengan Target SDGs 2030

​Kebijakan penyesuaian harga energi fosil ini memiliki korelasi langsung terhadap capaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dicanangkan PBB:

  • ​SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau): Kenaikan harga menjadi tantangan keterjangkauan akses energi bagi warga. Namun di sisi lain, kondisi ini dapat menjadi katalis efisiensi energi dan percepatan transisi ke kendaraan rendah emisi.
  • ​SDG 1 & 2 (Tanpa Kemiskinan & Tanpa Kelaparan): Kenaikan biaya logistik pangan dapat memengaruhi ketahanan pangan rumah tangga pra-sejahtera jika tidak diimbangi jaring pengaman sosial.
  • ​SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim): Restrukturisasi harga BBM fosil secara bertahap dinilai mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.
Baca Juga :  Targetkan Juara Umum, Kabupaten Tangerang Siap Berlaga di Porprov VII Banten

Urgensi Transisi Energi yang Berkeadilan

​Melihat ketergantungan publik yang masih tinggi pada energi fosil, sejumlah pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya konsep Just Energy Transition (Transisi Energi Berkeadilan).

​Langkah mitigasi yang diperlukan pemerintah untuk mendampingi kebijakan ini antara lain:

  • ​Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran agar tidak terjadi salah target.
  • ​Pemberian subsidi dan penguatan infrastruktur transportasi publik.
  • ​Insentif khusus dan dukungan operasional bagi pelaku UMKM, sektor pertanian, serta nelayan guna menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Sumber Berita: Dilansir dari Artikel UNESA

Berita Terkait

Ajukan Proposal Berulang Kali, Komite SDN Cibugel III Keluhkan Lambatnya Pengadaan Fasilitas Belajar
Sinergi Pemkab Tangerang dan PLTU Lontar, Bupati Resmikan Renovasi SDN Lontar 2
Perkuat Pengendalian Inflasi, Bupati Tangerang Buka Warteksi Gemilang
Demo di PEMI AW Balaraja Masuki Minggu Ke-4, APH Diminta Tindak Tegas Pendemo Anarkis
Demo di PT PEMI Balaraja Berakhir Ricuh, Manajemen dan Pemerhati Hukum Desak Tindak Tegas Perusak Fasilitas
HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Kicau Burung Kapolres Cup 2026
Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Tokoh Adat H. Nofrizal Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:59 WIB

Ajukan Proposal Berulang Kali, Komite SDN Cibugel III Keluhkan Lambatnya Pengadaan Fasilitas Belajar

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:13 WIB

Sinergi Pemkab Tangerang dan PLTU Lontar, Bupati Resmikan Renovasi SDN Lontar 2

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

Perkuat Pengendalian Inflasi, Bupati Tangerang Buka Warteksi Gemilang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:31 WIB

Demo di PEMI AW Balaraja Masuki Minggu Ke-4, APH Diminta Tindak Tegas Pendemo Anarkis

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Demo di PT PEMI Balaraja Berakhir Ricuh, Manajemen dan Pemerhati Hukum Desak Tindak Tegas Perusak Fasilitas

Berita Terbaru