VIBEZ JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai Rabu, 10 Juni 2026. Kenaikan harga terjadi pada jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95, sementara harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar dipastikan tidak berubah.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan secara berkala mengikuti tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi akan dijaga tetap stabil hingga akhir tahun 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dampak Ekonomi: Potensi Cost-Push Inflation
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun kenaikan hanya menyasar BBM nonsubsidi, para ekonom menilai kebijakan ini tetap memberikan efek domino pada sektor makro dan mikro. BBM merupakan komponen hulu dalam rantai logistik nasional, mulai dari transportasi umum, distribusi barang, aktivitas pertanian, hingga sektor UMKM.
Berdasarkan teori moneter Bank Indonesia (BI), kenaikan harga energi berpotensi memicu cost-push inflation—yaitu inflasi yang didorong oleh pembengkakan biaya produksi dan distribusi. BI mendefinisikan inflasi sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Dampak pada Sektor Rentan: Kajian dari Lembaga Penelitian SMERU menunjukkan bahwa fluktuasi harga BBM erat kaitannya dengan angka kemiskinan melalui jalur inflasi komoditas. Kelompok pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi yang paling rentan karena porsi pendapatan mereka didominasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok (pangan dan mobilitas).
Di sektor riil, pelaku UMKM, petani, dan nelayan dihadapkan pada pilihan sulit: menaikkan harga jual yang berisiko menurunkan daya beli konsumen, atau mempertahankan harga lama dengan konsekuensi memotong margin keuntungan bersih mereka.

Keterkaitan dengan Target SDGs 2030
Kebijakan penyesuaian harga energi fosil ini memiliki korelasi langsung terhadap capaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dicanangkan PBB:
- SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau): Kenaikan harga menjadi tantangan keterjangkauan akses energi bagi warga. Namun di sisi lain, kondisi ini dapat menjadi katalis efisiensi energi dan percepatan transisi ke kendaraan rendah emisi.
- SDG 1 & 2 (Tanpa Kemiskinan & Tanpa Kelaparan): Kenaikan biaya logistik pangan dapat memengaruhi ketahanan pangan rumah tangga pra-sejahtera jika tidak diimbangi jaring pengaman sosial.
- SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim): Restrukturisasi harga BBM fosil secara bertahap dinilai mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.
Urgensi Transisi Energi yang Berkeadilan
Melihat ketergantungan publik yang masih tinggi pada energi fosil, sejumlah pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya konsep Just Energy Transition (Transisi Energi Berkeadilan).
Langkah mitigasi yang diperlukan pemerintah untuk mendampingi kebijakan ini antara lain:
- Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran agar tidak terjadi salah target.
- Pemberian subsidi dan penguatan infrastruktur transportasi publik.
- Insentif khusus dan dukungan operasional bagi pelaku UMKM, sektor pertanian, serta nelayan guna menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Sumber Berita: Dilansir dari Artikel UNESA












