Integrasi NIB-NOP Diperkuat, Pemkab Tangerang Dorong Validasi BPHTB Lebih Cepat dan Transparan

Avatar photo

Senin, 17 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi NIB-NOP. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses peralihan hak atas tanah.

​Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Soelar, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Senin (17/8/2026).

​Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengungkapkan bahwa integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) penting untuk memadankan data pertanahan dan perpajakan secara akurat. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menghadapi kendala pelayanan akibat keterlambatan validasi data.

​“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta layanan yang mudah dipantau,” ujar Maesyal Rasyid.

​Ia menambahkan, PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Baca Juga :  Sinergi Kejaksaan, ABPEDNAS, dan SMSI Siap Kawal Program Jaga Desa serta Makan Bergizi Gratis

​Maesyal juga mengapresiasi penerapan Service Level Agreement (SLA) dalam penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Proses penyelesaiannya ditargetkan memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja, menyesuaikan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.

​“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Setiap proses harus memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

​Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa percepatan administrasi ini tidak menghapus kewajiban pajak. Pemkab Tangerang tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran.

​“Mekanismenya harus dipahami secara tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap akuntabel,” imbuhnya.

​Selanjutnya, Bupati meminta Bapenda dan perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti PKS ini secara konkret. Langkah awal meliputi penyusunan regulasi teknis internal, penyiapan SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem, hingga evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.

​“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan pada dokumen yang ditandatangani hari ini, melainkan saat masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, pasti, dan transparan,” tandas Maesyal.

​Ia berharap PKS ini menjadi instrumen nyata perubahan pelayanan publik melalui percepatan digitalisasi, penjagaan integritas, dan peningkatan kualitas layanan.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

​Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, jajaran pejabat Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Penulis : Calista

Editor : YD

Berita Terkait

Luruskan Isu Penelantaran Pasien, Kepala Puskesmas Cisoka Ungkap Kronologi Medis
Tuduhan terhadap Dasco Dinilai Tak Berdasar, Relawan Imbau Pendukung Prabowo-Gibran dan Jokowi Tetap Solid
Jelang Pengukuhan KAN Sungai Aua, Mahasiswa Minta Semua Pihak Transparan Soal Dokumen dan Silsilah Adat
Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang
KWRI Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Raker, Heriyanto Apresiasi Panitia dan Anggota
Tepis Isu Dibalik Gerakan Roy Suryo, ARPG Soroti Momen Keakraban Gibran dan Dasco
HUT Lalu Lintas: Jemaah Masjid Al-Amjad, Pedagang, hingga Ojol Cek Kesehatan Gratis
Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejagung Sediakan Layanan Kesehatan Inklusif

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:06 WIB

Luruskan Isu Penelantaran Pasien, Kepala Puskesmas Cisoka Ungkap Kronologi Medis

Senin, 21 September 2026 - 10:20 WIB

Tuduhan terhadap Dasco Dinilai Tak Berdasar, Relawan Imbau Pendukung Prabowo-Gibran dan Jokowi Tetap Solid

Minggu, 20 September 2026 - 15:24 WIB

Jelang Pengukuhan KAN Sungai Aua, Mahasiswa Minta Semua Pihak Transparan Soal Dokumen dan Silsilah Adat

Minggu, 20 September 2026 - 13:36 WIB

Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Sabtu, 19 September 2026 - 15:28 WIB

Tepis Isu Dibalik Gerakan Roy Suryo, ARPG Soroti Momen Keakraban Gibran dan Dasco

Berita Terbaru