Jelang Pengukuhan KAN Sungai Aua, Mahasiswa Minta Semua Pihak Transparan Soal Dokumen dan Silsilah Adat

Avatar photo

Minggu, 20 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT — Mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, mengimbau seluruh pihak dan media lokal untuk mengedepankan fakta sejarah serta transparansi dokumen terkait polemik kelembagaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua dan isu silsilah Tuanku Sambah.

​Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi agenda pengukuhan kepengurusan baru KAN Sungai Aua yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026).

​Ketua Mahasiswa Asal Kecamatan Sungai Aua, Ahmad Fauzan, menegaskan bahwa persoalan adat tidak boleh diselesaikan atas dasar klaim sepihak, melainkan harus bersumber pada dokumen resmi, silsilah, serta aturan kelembagaan yang berlaku.

​”Media dan para pihak perlu menguji fakta sejarah, ranji silsilah, serta dasar hukum pembentukan KAN. Persoalan adat ini sangat sensitif, sehingga seluruh dokumen harus dibuka secara transparan agar tidak memicu pemahaman yang keliru,” ujar Ahmad Fauzan di Pasaman Barat, Minggu (20/9/2026).

​Fauzan menyoroti dualisme yang berpotensi terjadi mengingat KAN Sungai Aua telah dibentuk sebelumnya pada 18 Desember 2025. Ia mempertanyakan dasar legalitas pengukuhan kepengurusan baru di tengah polemik yang belum tuntas.

Baca Juga :  Komunitas Muda Bergerak Banten Gelar Peragaan Busana Jalanan untuk Galang Dana Pasien Kanker

​Menurutnya, penyelesaian perselisihan kelembagaan adat mestinya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018.

​”Jika terdapat kekurangan administratif pada pembentukan awal, hal itu semestinya diperbaiki melalui mekanisme hukum adat dan aturan daerah, bukan langsung membentuk kepengurusan baru yang berpotensi memicu bingungnya masyarakat,” katanya.

​Selain isu kelembagaan, mahasiswa juga mendorong keterbukaan informasi terkait adanya indikasi penggunaan nama lembaga adat, ninik mamak, atau tokoh adat dalam pengajuan proposal ke sejumlah perusahaan.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-81, Kemenag Kabupaten Tangerang Gelar Rangkaian 'Semarak Merdeka' dan Aksi Kebersihan Masjid

​Fauzan menegaskan, pihaknya tidak menuduh pihak tertentu, namun keterbukaan informasi publik sangat penting untuk menjaga integritas lembaga adat.

​”Mari kita periksa secara terbuka jika ada dokumen proposal yang mengasnamakan masyarakat adat. Harus jelas siapa yang memberi mandat, tujuan pengajuannya, serta siapa penerima manfaatnya,” tegas Fauzan.

​Ia berharap Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Peradilan Adat, Pemerintah Daerah, serta ninik mamak dapat duduk bersama untuk menyelesaikan polemik ini secara bijak.

​”Yang harus kita selamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan kebenaran sejarah, marwah adat, dan persatuan masyarakat Sungai Aua,” pungkasnya.

Penulis : Syafrudin Budiman

Editor : Dwi Sandi

Berita Terkait

Tuduhan terhadap Dasco Dinilai Tak Berdasar, Relawan Imbau Pendukung Prabowo-Gibran dan Jokowi Tetap Solid
Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang
KWRI Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Raker, Heriyanto Apresiasi Panitia dan Anggota
Tepis Isu Dibalik Gerakan Roy Suryo, ARPG Soroti Momen Keakraban Gibran dan Dasco
HUT Lalu Lintas: Jemaah Masjid Al-Amjad, Pedagang, hingga Ojol Cek Kesehatan Gratis
Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejagung Sediakan Layanan Kesehatan Inklusif
Dugaan Suap di ATR/BPN, FKN-08 Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Pengawasan Internal
NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Penggiat Seni dan Budaya

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:20 WIB

Tuduhan terhadap Dasco Dinilai Tak Berdasar, Relawan Imbau Pendukung Prabowo-Gibran dan Jokowi Tetap Solid

Minggu, 20 September 2026 - 15:24 WIB

Jelang Pengukuhan KAN Sungai Aua, Mahasiswa Minta Semua Pihak Transparan Soal Dokumen dan Silsilah Adat

Minggu, 20 September 2026 - 13:36 WIB

Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Sabtu, 19 September 2026 - 15:28 WIB

Tepis Isu Dibalik Gerakan Roy Suryo, ARPG Soroti Momen Keakraban Gibran dan Dasco

Jumat, 18 September 2026 - 20:13 WIB

HUT Lalu Lintas: Jemaah Masjid Al-Amjad, Pedagang, hingga Ojol Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru