PASAMAN BARAT — Mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, mengimbau seluruh pihak dan media lokal untuk mengedepankan fakta sejarah serta transparansi dokumen terkait polemik kelembagaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua dan isu silsilah Tuanku Sambah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi agenda pengukuhan kepengurusan baru KAN Sungai Aua yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026).
Ketua Mahasiswa Asal Kecamatan Sungai Aua, Ahmad Fauzan, menegaskan bahwa persoalan adat tidak boleh diselesaikan atas dasar klaim sepihak, melainkan harus bersumber pada dokumen resmi, silsilah, serta aturan kelembagaan yang berlaku.
”Media dan para pihak perlu menguji fakta sejarah, ranji silsilah, serta dasar hukum pembentukan KAN. Persoalan adat ini sangat sensitif, sehingga seluruh dokumen harus dibuka secara transparan agar tidak memicu pemahaman yang keliru,” ujar Ahmad Fauzan di Pasaman Barat, Minggu (20/9/2026).
Fauzan menyoroti dualisme yang berpotensi terjadi mengingat KAN Sungai Aua telah dibentuk sebelumnya pada 18 Desember 2025. Ia mempertanyakan dasar legalitas pengukuhan kepengurusan baru di tengah polemik yang belum tuntas.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan kelembagaan adat mestinya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018.
”Jika terdapat kekurangan administratif pada pembentukan awal, hal itu semestinya diperbaiki melalui mekanisme hukum adat dan aturan daerah, bukan langsung membentuk kepengurusan baru yang berpotensi memicu bingungnya masyarakat,” katanya.
Selain isu kelembagaan, mahasiswa juga mendorong keterbukaan informasi terkait adanya indikasi penggunaan nama lembaga adat, ninik mamak, atau tokoh adat dalam pengajuan proposal ke sejumlah perusahaan.
Fauzan menegaskan, pihaknya tidak menuduh pihak tertentu, namun keterbukaan informasi publik sangat penting untuk menjaga integritas lembaga adat.
”Mari kita periksa secara terbuka jika ada dokumen proposal yang mengasnamakan masyarakat adat. Harus jelas siapa yang memberi mandat, tujuan pengajuannya, serta siapa penerima manfaatnya,” tegas Fauzan.
Ia berharap Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Peradilan Adat, Pemerintah Daerah, serta ninik mamak dapat duduk bersama untuk menyelesaikan polemik ini secara bijak.
”Yang harus kita selamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan kebenaran sejarah, marwah adat, dan persatuan masyarakat Sungai Aua,” pungkasnya.
Penulis : Syafrudin Budiman
Editor : Dwi Sandi










