TANGERANG — Penganggaran kegiatan penataan halaman SMPN 3 Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan Aktivis Kabupaten Tangerang Purwo Hindaryo. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut telah dianggarkan dan dikerjakan pada 2025, tetapi kembali dianggarkan pada 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan dan evaluasi penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Purwo Hindaryo meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan kegiatan penataan halaman sekolah tersebut kembali masuk dalam anggaran tahun berikutnya.
“Kalau pada 2025 sudah dianggarkan dan dikerjakan, lalu pada 2026 kembali dianggarkan, tentu publik berhak bertanya. Apa dasar penganggaran kembali tersebut? Apakah pekerjaan sebelumnya belum selesai, merupakan pekerjaan lanjutan, atau ada perubahan lingkup pekerjaan?” kata Purwo Hindaryo.
Menurutnya, penganggaran kegiatan yang serupa pada dua tahun berturut-turut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan. Namun, penganggaran berulang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran apabila terdapat kebutuhan lanjutan atau perbedaan lingkup pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Minta Dinas Pendidikan Buka Penjelasan
Purwo meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menjelaskan besaran anggaran pada 2025 dan 2026, ruang lingkup pekerjaan pada masing-masing tahun, serta hasil pelaksanaan pekerjaan sebelumnya.
Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah penganggaran tersebut didasarkan pada kebutuhan nyata sekolah dan perencanaan yang matang.
“Jangan sampai anggaran publik menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai penjelasan yang memadai. Dinas harus menjawab secara transparan, bukan sekadar menyampaikan bahwa kegiatan sudah masuk dalam perencanaan,” ujarnya.
Menurut Purwo, anggaran pendidikan harus dikelola dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan manfaat yang jelas bagi sekolah serta peserta didik.
Karena itu, ia mendorong agar dokumen perencanaan, rincian pekerjaan, dan hasil pelaksanaan kegiatan pada 2025 dibandingkan dengan rencana pekerjaan pada 2026.
Minta Klarifikasi, Bukan Sekadar Jawaban Normatif
Purwo menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap transparansi penggunaan anggaran publik. Ia meminta agar persoalan ini ditelusuri berdasarkan dokumen resmi dan kondisi fisik di SMPN 3 Kresek.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran, menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. (Yd)
Penulis : Yadi
Editor : Redaksi









