Integrasi NIB-NOP Diperkuat, Pemkab Tangerang Dorong Validasi BPHTB Lebih Cepat dan Transparan

Avatar photo

Senin, 17 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi NIB-NOP. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses peralihan hak atas tanah.

​Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Soelar, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Senin (17/8/2026).

​Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengungkapkan bahwa integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) penting untuk memadankan data pertanahan dan perpajakan secara akurat. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menghadapi kendala pelayanan akibat keterlambatan validasi data.

​“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta layanan yang mudah dipantau,” ujar Maesyal Rasyid.

​Ia menambahkan, PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Baca Juga :  Kapolsek Cisoka Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

​Maesyal juga mengapresiasi penerapan Service Level Agreement (SLA) dalam penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Proses penyelesaiannya ditargetkan memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja, menyesuaikan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.

​“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Setiap proses harus memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

​Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa percepatan administrasi ini tidak menghapus kewajiban pajak. Pemkab Tangerang tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran.

​“Mekanismenya harus dipahami secara tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap akuntabel,” imbuhnya.

​Selanjutnya, Bupati meminta Bapenda dan perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti PKS ini secara konkret. Langkah awal meliputi penyusunan regulasi teknis internal, penyiapan SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem, hingga evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.

​“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan pada dokumen yang ditandatangani hari ini, melainkan saat masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, pasti, dan transparan,” tandas Maesyal.

​Ia berharap PKS ini menjadi instrumen nyata perubahan pelayanan publik melalui percepatan digitalisasi, penjagaan integritas, dan peningkatan kualitas layanan.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Empat RTLH di Sindang Jaya

​Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, jajaran pejabat Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Penulis : Calista

Editor : YD

Berita Terkait

Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN
Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera
Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul
Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT. GME Kini Dibuka
Soal Pagar Puspem Rp5 Miliar, ALMAST Pertanyakan Urgensi dan Ancam Demo 1.000 Massa
Pekan Raya Balaraja Ke-2 Resmi Dibuka, Bupati Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM
Peringati Hari Juang Polri 2026, Polresta Tangerang Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Indonesia
BPN Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Tol Serbaraja Secara Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT. GME Kini Dibuka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Soal Pagar Puspem Rp5 Miliar, ALMAST Pertanyakan Urgensi dan Ancam Demo 1.000 Massa

Berita Terbaru

Breaking News

Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:37 WIB