Integrasi NIB-NOP Diperkuat, Pemkab Tangerang Dorong Validasi BPHTB Lebih Cepat dan Transparan

Avatar photo

Senin, 17 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi NIB-NOP. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses peralihan hak atas tanah.

​Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Soelar, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Senin (17/8/2026).

​Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengungkapkan bahwa integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) penting untuk memadankan data pertanahan dan perpajakan secara akurat. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menghadapi kendala pelayanan akibat keterlambatan validasi data.

​“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta layanan yang mudah dipantau,” ujar Maesyal Rasyid.

​Ia menambahkan, PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Pastikan Program RTLH dan Akses Air Bersih Tepat Sasaran di Tigaraksa

​Maesyal juga mengapresiasi penerapan Service Level Agreement (SLA) dalam penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Proses penyelesaiannya ditargetkan memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja, menyesuaikan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.

​“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Setiap proses harus memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

​Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa percepatan administrasi ini tidak menghapus kewajiban pajak. Pemkab Tangerang tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran.

​“Mekanismenya harus dipahami secara tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap akuntabel,” imbuhnya.

​Selanjutnya, Bupati meminta Bapenda dan perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti PKS ini secara konkret. Langkah awal meliputi penyusunan regulasi teknis internal, penyiapan SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem, hingga evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.

​“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan pada dokumen yang ditandatangani hari ini, melainkan saat masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, pasti, dan transparan,” tandas Maesyal.

​Ia berharap PKS ini menjadi instrumen nyata perubahan pelayanan publik melalui percepatan digitalisasi, penjagaan integritas, dan peningkatan kualitas layanan.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gelar TIDS untuk Wujudkan Pembangunan Terpadu Berkelanjutan

​Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, jajaran pejabat Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Penulis : Calista

Editor : YD

Berita Terkait

SMPN 1 Tigaraksa Launching Aplikasi SIHEBAT, Dorong Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Bentuk Karakter Siswa
OMI 2026 Tingkat Kabupaten Tangerang Diikuti 1.749 Peserta Resmi Dibuka
Terpilih via Mubes, Anugrah Dwi Sandi Kembali Pimpin Media Center Cisoka
Hendra Wijaya Terpilih sebagai Ketua PWI Kabupaten Tangerang Periode 2026–2029
Koldigi Indonesia Apresiasi Kanvas Gemilang 2026, Dinilai Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Pembangunan
Haris Rusly Moti Minta Aksi 27 Agustus Tak Ditunggangi Kepentingan Politik
Aksi 27 Agustus, Prabowo Mania 08 Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi
Seminar Ketahanan Pangan UNMUL Soroti Potensi Kaltim Memasok Kebutuhan Pangan IKN

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:19 WIB

SMPN 1 Tigaraksa Launching Aplikasi SIHEBAT, Dorong Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Bentuk Karakter Siswa

Jumat, 4 September 2026 - 17:22 WIB

OMI 2026 Tingkat Kabupaten Tangerang Diikuti 1.749 Peserta Resmi Dibuka

Jumat, 4 September 2026 - 10:49 WIB

Terpilih via Mubes, Anugrah Dwi Sandi Kembali Pimpin Media Center Cisoka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Hendra Wijaya Terpilih sebagai Ketua PWI Kabupaten Tangerang Periode 2026–2029

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Haris Rusly Moti Minta Aksi 27 Agustus Tak Ditunggangi Kepentingan Politik

Berita Terbaru