TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi NIB-NOP. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses peralihan hak atas tanah.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Soelar, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Senin (17/8/2026).
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengungkapkan bahwa integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) penting untuk memadankan data pertanahan dan perpajakan secara akurat. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menghadapi kendala pelayanan akibat keterlambatan validasi data.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta layanan yang mudah dipantau,” ujar Maesyal Rasyid.
Ia menambahkan, PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Maesyal juga mengapresiasi penerapan Service Level Agreement (SLA) dalam penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Proses penyelesaiannya ditargetkan memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja, menyesuaikan karakteristik permohonan dan kebutuhan verifikasi.
“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Setiap proses harus memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa percepatan administrasi ini tidak menghapus kewajiban pajak. Pemkab Tangerang tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran.
“Mekanismenya harus dipahami secara tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap akuntabel,” imbuhnya.
Selanjutnya, Bupati meminta Bapenda dan perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti PKS ini secara konkret. Langkah awal meliputi penyusunan regulasi teknis internal, penyiapan SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem, hingga evaluasi berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.
“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan pada dokumen yang ditandatangani hari ini, melainkan saat masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, pasti, dan transparan,” tandas Maesyal.
Ia berharap PKS ini menjadi instrumen nyata perubahan pelayanan publik melalui percepatan digitalisasi, penjagaan integritas, dan peningkatan kualitas layanan.
Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, jajaran pejabat Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Penulis : Calista
Editor : YD












