JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola dan sistem pengawasan internal di kementerian tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) sekaligus Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08), Indria Febriansyah, merespons penetapan delapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Tersangka yang ditetapkan di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
”Perkara ini bukan sekadar proses hukum terhadap individu tersangka, tetapi ujian terhadap sistem pengawasan internal kementerian. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang,” ujar Indria dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Indria menekankan bahwa proses penegakan hukum pidana sepenuhnya merupakan kewenangan KPK dan peradilan. Namun, dari sisi administratif dan pelayanan publik, perbaikan sistemik dinilai mendesak mengingat sektor pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat dan iklim investasi.
FKN-08 mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik rawan pelayanan pertanahan guna menutup celah potensi pungutan liar, gratifikasi, maupun praktik percaloan.
”Evaluasi harus berfokus pada perbaikan sistem dan perlindungan terhadap masyarakat serta dunia usaha agar pelayanan administrasi pertanahan tetap berjalan tanpa hambatan,” katanya.
Menteri ATR/BPN Pastikan Dukung Proses Hukum
Menanggapi penindakan oleh KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan kementeriannya bersikap kooperatif dan siap membantu kerja penyidikan KPK.
Nusron juga memastikan bahwa jajarannya tetap berfokus menjaga agar pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang di seluruh daerah tetap berjalan normal.
Menanggapi hal tersebut, Indria menilai komitmen kementerian untuk mendukung penegakan hukum perlu diimbangi dengan langkah konkret pembenahan birokrasi di tingkat teknis.
”Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani membuka persoalan, menindak pelanggaran, dan memperbaiki sistem secara transparan demi kepentingan publik,” ujar Indria.
Penulis : Redaksi










