TANGERANG – Sebanyak 267 pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Tangerang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, Jumat (17/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah bersama instansi terkait dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah sah secara agama namun belum tercatat oleh negara.
Sidang isbat nikah ini bertujuan mendaftarkan sekaligus mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara siri atau agama agar diakui secara hukum. Melalui ketetapan resmi dari pengadilan, para pasutri kini dapat langsung memproses dokumen pencatatan pernikahan mereka di instansi yang berwenang.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Muhammad Kasim, menjelaskan bahwa pelayanan terpadu kali ini menyasar wilayah barat Kabupaten Tangerang.
”Peserta yang mengikuti sidang isbat nikah pada hari ini sebanyak 267 pasangan. Seluruhnya masuk dalam cakupan wilayah Dapil 1, yang meliputi Kecamatan Balaraja, Cisoka, Cikupa, Jambe, dan Jayanti,” ujar Muhammad Kasim di lokasi kegiatan.
Muhammad Kasim menambahkan, program ini dihadirkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Dampak pemenuhan hak legalitas ini sangat luas, terutama guna mempermudah pengurusan dokumen kependudukan esensial lainnya.
”Setelah status hukumnya jelas, mereka akan jauh lebih mudah dalam mengurus Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), serta berbagai akses layanan administrasi publik dan perlindungan sosial lainnya dari pemerintah,” tambahnya.
Melalui kegiatan terintegrasi ini, Pengadilan Agama Tigaraksa berharap dapat terus menekan angka pernikahan yang belum tercatat di wilayah Kabupaten Tangerang, sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat sejak lingkup terkecil.

”Saya berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak istri dan anak, serta memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi seluruh anggota keluarga,” pungkas Kasim.
Pelaksanaan sidang isbat nikah massal ini berlangsung dengan tertib dan menerapkan sistem pelayanan satu pintu. Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas instansi guna memastikan proses verifikasi hingga penerbitan dokumen berjalan secara cepat, mudah, dan terpadu demi kenyamanan seluruh warga peserta.
Penulis : Calista
Editor : Yadi













