TIGARAKSA – Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam Pelayanan Hukum Masyarakat Desa dan Kelurahan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Tigaraksa, Rabu (03/06/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 12 desa dan 2 kelurahan se-Kecamatan Tigaraksa. Masing-masing desa dan kelurahan mengirimkan sekitar 10 peserta yang terdiri dari perangkat desa, perangkat kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para paralegal yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan hukum di wilayahnya.
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain unsur Kementerian Hukum, Polri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang menjadi mitra binaan di Kecamatan Tigaraksa.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Tigaraksa saat ini telah memiliki Posbakum yang berfungsi sebagai sarana pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini pemerintah desa di 12 desa dan 2 kelurahan bersama-sama melaksanakan penguatan Posbakum yang ada di desa dan kelurahan. Kecamatan berperan sebagai fasilitator, dan peserta yang hadir sesuai dengan yang direncanakan, terdiri dari perangkat desa, kelurahan, BPD, serta para paralegal yang ada di Kecamatan Tigaraksa,” ujar Camat Tigaraksa.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi merupakan langkah penguatan terhadap penyelenggaraan Posbakum agar mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Kami bersyukur karena di Tigaraksa sudah ada Posbakum di masing-masing desa dan kelurahan. Hari ini merupakan penguatan pelaksanaan penyelenggaraan pendampingan hukum, termasuk konsultasi hukum bagi masyarakat. Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat yang besar,” lanjutnya.
Menurut Camat, keberadaan Posbakum menjadi sangat penting karena masyarakat dapat memperoleh akses konsultasi hukum, pendampingan, hingga informasi hukum secara lebih mudah dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.
Melalui penguatan kapasitas perangkat desa, kelurahan, dan para paralegal, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum dengan cara yang tepat.
“Tentunya ini sangat bermanfaat. Mudah-mudahan kesadaran masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat ke depan semakin baik dan semakin mantap. Bersama kita wujudkan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” tutupnya.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di tengah masyarakat, mulai dari sengketa tanah, administrasi kependudukan, persoalan keluarga, hingga mekanisme pendampingan hukum bagi warga kurang mampu.
Dengan adanya penguatan Posbakum ini, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa berharap pelayanan hukum berbasis desa dan kelurahan dapat semakin efektif, sehingga masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan merata.
Penulis : Yadi












