PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi KTA hingga Akhir 2026, Aturan Konferensi Daerah Diperketat

Avatar photo

Jumat, 10 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rapat Pleno yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7).

Foto : Rapat Pleno yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7).

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya penataan administrasi, penguatan kualitas profesi, serta konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

​Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pleno pembahasaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti oleh jajaran Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Poin Utama Kebijakan Reaktivasi KTA

​Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi tata kelola keanggotaan selama enam bulan terakhir.

​Berikut adalah poin-poin krusial dalam kebijakan baru tersebut:

  • ​Batas Waktu: Masa reaktivasi keanggotaan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah tenggat tersebut, tidak ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum.
  • ​Syarat Profesionalitas: KTA hanya diperpanjang bagi wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya di perusahaan pers berbadan hukum. Anggota yang sudah tidak aktif berprofesi sebagai wartawan tidak dapat diperpanjang.
  • ​Status ASN dan PPPK: Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif. Sementara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib mengambil status cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI.
  • ​Ketentuan Hak Suara: Reaktivasi efektif berlaku setelah 9 Februari 2027. Anggota yang kartunya diaktifkan kembali setelah tanggal tersebut hanya memiliki hak memilih, tetapi tidak memiliki hak dipilih pada konferensi terdekat.

​”Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” ujar Akhmad Munir.

Pembentukan Tim Khusus Verifikasi

Baca Juga :  Hanya Dia (Gus Din) Pemuda Yang Bisa Menunjuk Konglomerat Hary Tanoesoedibdjo (HT)

​PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus dan Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan monitoring dan verifikasi faktual terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya. Tim ini terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim OKK, Sekjen, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Hukum.

Baca Juga :  Wikimedia Mulai Daftar PSE, Pemerintah: Semua Platform Wajib Patuh

​Alur dan Syarat Verifikasi KTA:

  • ​Wajib mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
  • ​Telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
  • ​Tidak pernah menerima sanksi organisasi.
  • ​Wajib memperoleh rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Dewan Kehormatan PWI Provinsi.

Ketentuan Konferensi Daerah dan Wilayah Baru

​Menanggapi berbagai masukan dari PWI daerah terkait dinamika organisasi, rapat menetapkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan konferensi:

  • ​Acuan SKEP Baru: Seluruh konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
  • ​Penerbitan KTA: KTA hasil reaktivasi dijadwalkan terbit massal pada HPN, 9 Februari 2027. Khusus bagi Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum SKEP kepengurusan disahkan.
  • ​Syarat Provinsi Baru: Untuk membentuk kepengurusan definitif di provinsi baru (pemekaran), wilayah tersebut minimal harus memiliki 6 Anggota Biasa dan kepengurusan di 2 Kabupaten/Kota. Jika syarat belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Berita Terkait

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Tokoh Adat H. Nofrizal Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua
Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
Reuni Akbar FEM IPB 2026 Satukan 21 Angkatan, Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan
Lingkar 98 Jabar dan 98 Resolution Network Serukan Sosio-Demokrasi dan Dukungan Kritis untuk Pemerintahan
Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Labuan Bajo, Bareskrim Agendakan Klarifikasi Sejumlah Pihak
Budi Suryanto Tawarkan ‘Grand Strategy’ Reformasi Agraria Nasional, Ini 6 Agenda Utamanya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:52 WIB

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:33 WIB

Tokoh Adat H. Nofrizal Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:19 WIB

Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:25 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi KTA hingga Akhir 2026, Aturan Konferensi Daerah Diperketat

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:48 WIB

Reuni Akbar FEM IPB 2026 Satukan 21 Angkatan, Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru