SETARA Institute Soroti Independensi Peradilan Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Avatar photo

Minggu, 6 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memotong hukuman dan membatalkan pemecatan dua anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus memicu sorotan publik. SETARA Institute menilai putusan banding tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban sipil.

​Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 memperlihatkan persoalan serius dalam akuntabilitas dan independensi sistem peradilan.

​”Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

​Melalui putusan banding tersebut, majelis hakim memotong masa tahanan Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus membatalkan sanksi pemecatan keduanya dari dinas militer.

Baca Juga :  Heru Subagia Tanggapi Sayembara Denny Indrayana Terkait Dokumen Pendidikan Gibran

​Hendardi menilai sejak awal penanganan perkara yang melibatkan korban warga sipil ini seharusnya diproses melalui mekanisme Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer. Menurutnya, proses hukum sempat dimulai oleh kepolisian sebelum akhirnya diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

​”Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” tegas Hendardi.

​Selain menyoroti potensi konflik kepentingan struktural, SETARA Institute juga mengkritik perlakuan terhadap korban selama proses persidangan. Hendardi menilai adanya pemaksaan terhadap Andrie Yunus untuk hadir memberikan kesaksian di bawah ancaman pidana saat masih berada dalam kondisi medis kritis merupakan bentuk reviktimisasi.

​”Memaksa korban yang masih dalam pengobatan masa-masa kritis untuk hadir memberikan kesaksian merupakan tindakan yang tidak empatik,” ungkapnya.

​Hendardi menyimpulkan bahwa putusan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan supremasi sipil di Indonesia. Bagi masyarakat sipil, penanganan kasus ini dinilai gagal memberikan rasa keadilan yang proporsional bagi korban.

Baca Juga :  RSUD Tigaraksa Rutin Gelar Donor Darah, 63 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Penulis : Redaksi

Editor : Yadi

Berita Terkait

Temui Gubernur Banten Andra Soni, Gyokai Dorong Penguatan SDM dan Pendidikan Vokasi
Pastikan Tetap Siaga, Provos dan Pamapta Kontrol Piket Lobby Polwan
Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Atap SDN Jambe III Memprihatinkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Tanggapan
Rumah Siti Rahmawati yang Roboh Kini Berdiri Lagi, Dibangun Lewat Gotong Royong Warga
Bangunan SDN Jambe III Memprihatinkan, Atap Rapuh Ancam Keselamatan Siswa
2 Tahun Kepemimpinan Prabowo, Logis 08 Soroti Capaian Ekonomi dan Hukum
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Relawan Sebut Kepuasan Publik Capai 79,3 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Temui Gubernur Banten Andra Soni, Gyokai Dorong Penguatan SDM dan Pendidikan Vokasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Pastikan Tetap Siaga, Provos dan Pamapta Kontrol Piket Lobby Polwan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Atap SDN Jambe III Memprihatinkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Tanggapan

Rabu, 30 September 2026 - 15:52 WIB

Rumah Siti Rahmawati yang Roboh Kini Berdiri Lagi, Dibangun Lewat Gotong Royong Warga

Berita Terbaru