Site icon Vibez Indonesia

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi KTA hingga Akhir 2026, Aturan Konferensi Daerah Diperketat

Foto : Rapat Pleno yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7).

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya penataan administrasi, penguatan kualitas profesi, serta konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

​Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pleno pembahasaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti oleh jajaran Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Poin Utama Kebijakan Reaktivasi KTA

​Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi tata kelola keanggotaan selama enam bulan terakhir.

​Berikut adalah poin-poin krusial dalam kebijakan baru tersebut:

​”Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” ujar Akhmad Munir.

Pembentukan Tim Khusus Verifikasi

​PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus dan Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan monitoring dan verifikasi faktual terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya. Tim ini terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim OKK, Sekjen, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Hukum.

​Alur dan Syarat Verifikasi KTA:

Ketentuan Konferensi Daerah dan Wilayah Baru

​Menanggapi berbagai masukan dari PWI daerah terkait dinamika organisasi, rapat menetapkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan konferensi:

Exit mobile version