Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Avatar photo

Sabtu, 11 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Febrie Adriansyah (FA)

Febrie Adriansyah (FA)

JAKARTA — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

​Selain FA, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

​Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan melakukan serangkaian tindakan penggeledahan.

​”Kami sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

​”Kemudian, kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” lanjut Totok.

Baca Juga :  Demo di PT PEMI Balaraja Berakhir Ricuh, Manajemen dan Pemerhati Hukum Desak Tindak Tegas Perusak Fasilitas

​Duduk Perkara dan Pasal yang Disangkakan

​Kasus ini bermasalah pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak korupsi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

​Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 12 huruf d, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru).

Baca Juga :  Wikimedia Mulai Daftar PSE, Pemerintah: Semua Platform Wajib Patuh

​Sementara itu, tersangka DR diduga berperan dalam menyamarkan aset atau melakukan pencucian uang hasil korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP Baru.

​”Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli, dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya,” jelas Totok.

Berita Terkait

Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang
KWRI Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Raker, Heriyanto Apresiasi Panitia dan Anggota
HUT Lalu Lintas: Jemaah Masjid Al-Amjad, Pedagang, hingga Ojol Cek Kesehatan Gratis
Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejagung Sediakan Layanan Kesehatan Inklusif
NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Penggiat Seni dan Budaya
Anak 13 Tahun Tenggelam Saat Berenang di Danau Pemda Tigaraksa
Pra-UKW PWI Pusat, Ahmed Kurnia Tekankan Pentingnya Hukum dan Etika Jurnalistik
UT Perkuat Riset STEM Lewat Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:36 WIB

Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Minggu, 20 September 2026 - 12:18 WIB

KWRI Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Raker, Heriyanto Apresiasi Panitia dan Anggota

Jumat, 18 September 2026 - 20:13 WIB

HUT Lalu Lintas: Jemaah Masjid Al-Amjad, Pedagang, hingga Ojol Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 18 September 2026 - 15:12 WIB

Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejagung Sediakan Layanan Kesehatan Inklusif

Jumat, 18 September 2026 - 13:07 WIB

NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Penggiat Seni dan Budaya

Berita Terbaru