JAKARTA — Pengesahan dan perluasan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan sistem pembayaran nasional. Meski demikian, pengembangannya imbau tidak terjebak pada narasi konfrontatif terhadap pemain global seperti Visa dan Mastercard.
Pengamat Hukum Ekonomi, DR. Achmad Rubaie, SH, MH, menegaskan bahwa KKI perlu diposisikan sebagai platform pemrosesan transaksi domestik yang efisien, aman, dan berdaya saing global, bukan sekadar simbol nasionalisme.
”Ukurannya bukan seberapa keras kita menyatakan KKI produk nasional, melainkan ketika masyarakat memilihnya karena kualitas, efisiensi, dan keamanannya,” ujar Achmad Rubaie.
1. Landasan Hukum dan Transisi ke Segmen Ritel
Sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI), KKI diproses secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Instrumen ini awalnya diperuntukkan bagi transaksi belanja pemerintah guna menjaga kedaulatan data dan efisiensi APBN/APBD.
Secara regulasi, pengembangan KKI didasari oleh sejumlah aturan kuat:
- PBI No. 19/8/PBI/2017 & PADG No. 19/10/PADG/2017: Mengatur interkoneksi, interoperabilitas, dan penyelenggaraan transaksi dalam kerangka GPN.
- PMK No. 196/PMK.05/2018 & Permendagri No. 79/2022: Menjadi basis penggunaan KKI pada satuan kerja pemerintah pusat dan daerah.
- PBI No. 4 Tahun 2025 (Kebijakan Sistem Pembayaran): Menempatkan sistem pembayaran nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang cepat, mudah, murah, aman, dan stabil.
Saat ini, KKI bertransisi dari sekadar instrumen pemerintah menjadi bagian dari ekosistem pembayaran ritel masyarakat dan UMKM.
2. Keunggulan Strategis dan Tantangan Siber
Menurut Rubaie, terdapat lima keunggulan utama dari optimalisasi KKI:
- Kedaulatan Data: Transaksi domestik dikelola penuh di dalam negeri.
- Efisiensi Biaya: Pemrosesan via GPN berpotensi menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha.
- Transparansi Belanja Negara: Mempermudah monitoring dan akuntabilitas belanja pemerintah.
- Perputaran Ekonomi Lokal: Nilai tambah ekonomi tetap berputar di ekosistem perbankan dan fintech nasional.
- Inklusi Digital: Terintegrasi dengan QRIS, pembayaran daring, virtual card, dan tokenisasi.
mengenai faktor keamanan, Rubaie mengingatkan bahwa aspek teknologis KKI harus terus diperbarui secara dinamis.
”Sistem pembayaran nasional wajib memiliki kemampuan mitigasi risiko siber generasi baru, seperti artificial intelligence, social engineering, account takeover, hingga malware,” tegasnya.
3. Strategi Menghadapi Kompetisi Global
Guna membangun daya saing terhadap jaringan internasional seperti Visa dan Mastercard, Rubaie menawarkan lima rekomendasi strategis:
- Domestikasi Terlebih Dahulu: Menjadikan pasar dalam negeri dan belanja pemerintah sebagai anchor market sebelum berekspansi.
- Fokus pada Kualitas (Bukan Slogan): Mengedepankan prinsip KKI yang unggul dalam empat aspek: Aman, Murah, Mudah, dan Luas.
- Konektivitas Lintas Negara: Membangun international acceptance melalui kerja sama interoperabilitas di kawasan ASEAN dan negara mitra.
- Instrumen Diplomasi Ekonomi: Mengintegrasikan sistem pembayaran dengan kerja sama perdagangan internasional Indonesia.
- Penguatan Brand: Membangun KKI sebagai jaringan pembayaran nasional yang modern dan berkelas dunia.
Kesimpulan
KKI dipandang bukan sebagai upaya proteksionisme, melainkan hak sah Indonesia dalam membangun kedaulatan infrastruktur keuangan. Penyelenggaraan KKI yang fair, transparan, dan interoperabel dinilai dapat menciptakan iklim kompetisi yang sehat di industri sistem pembayaran nasional maupun global.
Penulis : Redaksi












