Budi Suryanto Tawarkan ‘Grand Strategy’ Reformasi Agraria Nasional, Ini 6 Agenda Utamanya

Avatar photo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, S.H., C.N., M.H., M.Si.,

Foto :Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, S.H., C.N., M.H., M.Si.,

JAKARTA – Tata kelola agraria dan pertanahan yang adil serta berkelanjutan dinilai menjadi modal utama dalam mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan nasional. Reformasi di sektor ini sekaligus menjadi fondasi krusial dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

​Hal tersebut disampaikan oleh Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, S.H., C.N., M.H., M.Si., dalam sebuah wawancara di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

​”Di Indonesia, pengelolaan agraria berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Reformasi tata kelola agraria dipandang sebagai kunci untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan bangsa,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Urgensi ‘Diagnosis Nasional’ Agraria

​Menurut Budi, Indonesia saat ini membutuhkan “Diagnosis Nasional” untuk memetakan dan mengurai berbagai persoalan kronis di sektor pertanahan. Masalah yang dihadapi mencakup konflik agraria, ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih tata ruang, persoalan kawasan hutan, alih fungsi lahan pertanian, hingga lemahnya integrasi data antarinstansi.

​”Reformasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal ini agar setiap persoalan agraria dan pertanahan di Indonesia mudah dipecahkan,” lanjutnya.

Enam Agenda Utama Grand Strategy

Baca Juga :  KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Kuansing, Bupati dan Sekda Diminta Kooperatif

​Untuk mengatasi tantangan tersebut, Budi menawarkan Grand Strategy Reformasi Agraria Nasional yang bertumpu pada enam agenda utama:

  • ​Reformasi data dan informasi agraria.
  • ​Harmonisasi regulasi dan kepastian hukum.
  • ​Pemberdayaan ekonomi berbasis agraria.
  • ​Perlindungan ketahanan pangan dan lingkungan.
  • ​Modernisasi pelayanan melalui digitalisasi.
  • ​Penyelesaian konflik agraria secara adil.

​Strategi besar ini diturunkan ke dalam ‘Peta Jalan Implementasi Reformasi Tata Kelola Agraria Nasional’ yang dilaksanakan secara bertahap, mulai dari konsolidasi data, penguatan tata kelola, penyelesaian konflik, hingga digitalisasi sistem pertanahan melalui teknologi.

Baca Juga :  Dokter RSUD Tigaraksa Berikan Edukasi Pentingnya Imunisasi Balita di Posyandu Seruni 4 Jambe

Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Negara

​Budi yang merupakan penerima penghargaan Satyalencana Karya Satya XX menambahkan bahwa reformasi ini membawa dampak multidimensi. Selain meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat, langkah ini juga diyakini mampu memperkuat ketahanan pangan, memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan investasi yang sehat, dan menekan angka konflik pertanahan.

​”Agenda prioritas nasional ini meliputi integrasi data, harmonisasi regulasi, digitalisasi pelayanan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang berintegritas,” jelas lulusan Doctor of Philosophy in the Field of Law dari Songgok University tersebut.

​Menutup keterangannya, Budi menegaskan bahwa dengan tata kelola yang transparan, profesional, dan berkeadilan, tanah akan benar-benar menjadi modal kemakmuran rakyat.

​”Reformasi tata kelola agraria merupakan strategi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini dilakukan agar kita dapat mewariskan peta jalan agraria yang komprehensif bagi generasi muda mendatang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel vibez.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Adat H. Nofrizal Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua
Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi KTA hingga Akhir 2026, Aturan Konferensi Daerah Diperketat
Reuni Akbar FEM IPB 2026 Satukan 21 Angkatan, Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
Kabupaten Tangerang Raih Juara Umum MTQ XXIII Banten Lima Kali Berturut-turut
Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan
Gaji Dipotong hingga 60 Persen Tanpa Rincian, Karyawan J&T Cargo Tangerang Berencana Lapor Disnaker
LSM DOBRAK Soroti Kantor BPP Carenang Tutup, dan Hanya Jadi Tempat Parkir Angkot

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:33 WIB

Tokoh Adat H. Nofrizal Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:19 WIB

Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:25 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi KTA hingga Akhir 2026, Aturan Konferensi Daerah Diperketat

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:00 WIB

Kabupaten Tangerang Raih Juara Umum MTQ XXIII Banten Lima Kali Berturut-turut

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:00 WIB

Setelah Ditabrak BMW Mewah Putra Konglomerat, Ini kisah Andi (RA) dan Keluarganya yang Kini Menunggu Keadilan

Berita Terbaru