Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Avatar photo

Sabtu, 11 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Febrie Adriansyah (FA)

Febrie Adriansyah (FA)

JAKARTA — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

​Selain FA, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

​Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan melakukan serangkaian tindakan penggeledahan.

​”Kami sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

​”Kemudian, kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” lanjut Totok.

Baca Juga :  Cristiano Ronaldo Konfirmasi Piala Dunia 2026 Jadi yang Terakhir, Sebut Trofi Euro Setara Piala Dunia

​Duduk Perkara dan Pasal yang Disangkakan

​Kasus ini bermasalah pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak korupsi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

​Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 12 huruf d, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru).

Baca Juga :  Ribuan Buruh Tangerang Berangkat ke Monas Rayakan May Day 2026, Dikawal Ketat Polisi

​Sementara itu, tersangka DR diduga berperan dalam menyamarkan aset atau melakukan pencucian uang hasil korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP Baru.

​”Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli, dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya,” jelas Totok.

Berita Terkait

Ajukan Proposal Berulang Kali, Komite SDN Cibugel III Keluhkan Lambatnya Pengadaan Fasilitas Belajar
Sinergi Pemkab Tangerang dan PLTU Lontar, Bupati Resmikan Renovasi SDN Lontar 2
Demo di PEMI AW Balaraja Masuki Minggu Ke-4, APH Diminta Tindak Tegas Pendemo Anarkis
Demo di PT PEMI Balaraja Berakhir Ricuh, Manajemen dan Pemerhati Hukum Desak Tindak Tegas Perusak Fasilitas
HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Kicau Burung Kapolres Cup 2026
Tokoh Adat H. Nofrizal Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua
Jaga Integritas Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi KTA hingga Akhir 2026, Aturan Konferensi Daerah Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:59 WIB

Ajukan Proposal Berulang Kali, Komite SDN Cibugel III Keluhkan Lambatnya Pengadaan Fasilitas Belajar

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:13 WIB

Sinergi Pemkab Tangerang dan PLTU Lontar, Bupati Resmikan Renovasi SDN Lontar 2

Senin, 20 Juli 2026 - 17:31 WIB

Demo di PEMI AW Balaraja Masuki Minggu Ke-4, APH Diminta Tindak Tegas Pendemo Anarkis

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Demo di PT PEMI Balaraja Berakhir Ricuh, Manajemen dan Pemerhati Hukum Desak Tindak Tegas Perusak Fasilitas

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:24 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Kicau Burung Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru