MA Kuatkan Putusan Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad, Kuasa Hukum Minta Pembayaran Segera Diberikan

Avatar photo

Sabtu, 8 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Fauzan Fadel Muhammad | Doc. Istimewa

Foto : Fauzan Fadel Muhammad | Doc. Istimewa

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan wanprestasi terhadap Fauzan Fadel Muhammad dalam perkara pinjaman modal usaha. Berdasarkan amar Putusan Kasasi Nomor 2344 K/PDT/2026 tertanggal 8 Juni 2026, Fauzan dihukum untuk membayar seluruh kewajiban utangnya secara tunai kepada penggugat, Rosalina.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini diajukan oleh Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif. Dalam putusan kasasi tersebut, total kewajiban yang harus dibayarkan Fauzan mencapai Rp2,085 miliar, yang terdiri dari pokok pinjaman Rp1,5 miliar, bunga Rp292,5 juta, serta denda Rp292,5 juta.

​Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA., menyampaikan bahwa upaya penyelesaian secara persuasif melalui somasi dan negosiasi telah dilakukan sejak 2022 sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum.

​”Atas putusan kasasi ini, kami meminta Saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

​Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Baca Juga :  Heru Subagia Tanggapi Sayembara Denny Indrayana Terkait Dokumen Pendidikan Gibran

​Selain perkara perdata wanprestasi, Fauzan Fadel Muhammad juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut diajukan oleh Komisaris PT Gema Maritim Energi (GME), Dimas Adi Prayudi, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Petrus Bala Pattyona & Rekan.

​Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset dan dana perusahaan saat Fauzan menjabat sebagai Direktur Utama PT GME. Pihak pelapor menduga terjadi pemindahbukuan dana ke rekening pribadi, pengalihan aset perusahaan menjadi milik pribadi, serta penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan.

Baca Juga :  Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN

​Menurut pihak pelapor, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar kewajiban fidusia direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

​”Kami mengapresiasi Mahkamah Agung RI dan jajaran Kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, yang telah memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Petrus.

​Sebagai informasi, PT Gema Maritim Energi merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang perdagangan, pertambangan, energi, dan infrastruktur. Perusahaan ini mencatatkan keterlibatan dalam proyek reklamasi kilang minyak GRR Tuban, Jawa Timur, serta memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara itu, Fauzan Fadel Muhammad dikenal aktif di sejumlah organisasi dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi dari pihak Fauzan Fadel Muhammad terkait pelaksanaan putusan kasasi wanprestasi maupun laporan polisi yang dialamatkan kepadanya.

Penulis : Calista

Editor : YD

Berita Terkait

Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN
Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera
Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul
Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT. GME Kini Dibuka
Soal Pagar Puspem Rp5 Miliar, ALMAST Pertanyakan Urgensi dan Ancam Demo 1.000 Massa
Pekan Raya Balaraja Ke-2 Resmi Dibuka, Bupati Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM
Peringati Hari Juang Polri 2026, Polresta Tangerang Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Indonesia
BPN Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Tol Serbaraja Secara Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT. GME Kini Dibuka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Soal Pagar Puspem Rp5 Miliar, ALMAST Pertanyakan Urgensi dan Ancam Demo 1.000 Massa

Berita Terbaru

Breaking News

Sanggar Tari Nyai Ronggeng Kampung Pasir Dapat Dukungan Pemdes Sentul

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:37 WIB