Polda NTT Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Selesai

Avatar photo

Minggu, 28 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ​Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.,

Foto : ​Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.,

NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mencatat penanganan 80 kasus kriminal konvensional sepanjang Semester I Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 kasus berhasil diselesaikan, sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

​Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT periode Januari hingga Juni 2026, capaian ini diklaim sebagai hasil kerja keras jajaran penyidik di tingkat Polda maupun Polres dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

​Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., menyatakan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

​”Dari Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran berhasil menangani 80 kasus kriminal konvensional, dengan penyelesaian sebanyak 65 kasus, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan terus kami percepat penuntasannya,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono, Minggu (28/6/2026).

​Kombes Pol. Sigit menegaskan, selain penegakan hukum, pihaknya juga terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli dan edukasi guna mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah NTT.

Baca Juga :  Haris Rusly Moti Minta Aksi 27 Agustus Tak Ditunggangi Kepentingan Politik

Pengungkapan Kasus Pelemparan Batu di Kupang

​Salah satu kasus menonjol yang sempat viral di media sosial pada periode ini adalah dugaan pelemparan batu yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi mobil pikap di wilayah hukum Polres Kupang.

​Dalam kasus tersebut, personel Polres Kupang mengamankan dua remaja yang diduga menjadi pelaku pelemparan batu terhadap mobil pikap yang sedang melintas di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Peristiwa tersebut mengakibatkan pengemudi kendaraan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.

Baca Juga :  Kasus Emas Ilegal Terungkap, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka dan Sita Pabrik

​Kedua terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut diamankan pada Jumat (26/6/2026) sore di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Fatuleu. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Dirreskrimum Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua remaja tersebut akan tetap berjalan dengan menghormati hak-hak anak.

​”Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Kupang dalam mengungkap kasus ini. Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak, guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kombes Pol. Sigit.

​Polda NTT mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Berita Terkait

SETARA Institute Soroti Independensi Peradilan Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
HPN 2027 di Lampung Didorong Lebih Inklusif dan Kolaboratif
Haris Rusly Moti Minta Aksi 27 Agustus Tak Ditunggangi Kepentingan Politik
Aksi 27 Agustus, Prabowo Mania 08 Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi
Seminar Ketahanan Pangan UNMUL Soroti Potensi Kaltim Memasok Kebutuhan Pangan IKN
FKN-08 Dorong Pengusaha Kecil dan Menengah Lebih Banyak Terlibat dalam Pembangunan Nasional
Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN
Heru Subagia Tanggapi Sayembara Denny Indrayana Terkait Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:19 WIB

SETARA Institute Soroti Independensi Peradilan Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 2 September 2026 - 18:54 WIB

HPN 2027 di Lampung Didorong Lebih Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Haris Rusly Moti Minta Aksi 27 Agustus Tak Ditunggangi Kepentingan Politik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Aksi 27 Agustus, Prabowo Mania 08 Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Seminar Ketahanan Pangan UNMUL Soroti Potensi Kaltim Memasok Kebutuhan Pangan IKN

Berita Terbaru