MA Kuatkan Putusan Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad, Kuasa Hukum Minta Pembayaran Segera Diberikan

Avatar photo

Sabtu, 8 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Fauzan Fadel Muhammad | Doc. Istimewa

Foto : Fauzan Fadel Muhammad | Doc. Istimewa

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan wanprestasi terhadap Fauzan Fadel Muhammad dalam perkara pinjaman modal usaha. Berdasarkan amar Putusan Kasasi Nomor 2344 K/PDT/2026 tertanggal 8 Juni 2026, Fauzan dihukum untuk membayar seluruh kewajiban utangnya secara tunai kepada penggugat, Rosalina.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini diajukan oleh Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif. Dalam putusan kasasi tersebut, total kewajiban yang harus dibayarkan Fauzan mencapai Rp2,085 miliar, yang terdiri dari pokok pinjaman Rp1,5 miliar, bunga Rp292,5 juta, serta denda Rp292,5 juta.

​Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA., menyampaikan bahwa upaya penyelesaian secara persuasif melalui somasi dan negosiasi telah dilakukan sejak 2022 sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum.

​”Atas putusan kasasi ini, kami meminta Saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

​Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Baca Juga :  DPR Dorong RUU Pangan, Titiek Soeharto Sebut Pangan Fondasi Ketahanan Nasional

​Selain perkara perdata wanprestasi, Fauzan Fadel Muhammad juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut diajukan oleh Komisaris PT Gema Maritim Energi (GME), Dimas Adi Prayudi, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Petrus Bala Pattyona & Rekan.

​Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset dan dana perusahaan saat Fauzan menjabat sebagai Direktur Utama PT GME. Pihak pelapor menduga terjadi pemindahbukuan dana ke rekening pribadi, pengalihan aset perusahaan menjadi milik pribadi, serta penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan.

Baca Juga :  Libur Long Weekend Iduladha 1447 H, Industri Perhotelan di Banten Menggeliat, Okupansi di Atas 80 Persen

​Menurut pihak pelapor, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar kewajiban fidusia direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

​”Kami mengapresiasi Mahkamah Agung RI dan jajaran Kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, yang telah memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Petrus.

​Sebagai informasi, PT Gema Maritim Energi merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang perdagangan, pertambangan, energi, dan infrastruktur. Perusahaan ini mencatatkan keterlibatan dalam proyek reklamasi kilang minyak GRR Tuban, Jawa Timur, serta memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara itu, Fauzan Fadel Muhammad dikenal aktif di sejumlah organisasi dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi dari pihak Fauzan Fadel Muhammad terkait pelaksanaan putusan kasasi wanprestasi maupun laporan polisi yang dialamatkan kepadanya.

Penulis : Calista

Editor : YD

Berita Terkait

Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang
KWRI Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Raker, Heriyanto Apresiasi Panitia dan Anggota
HUT Lalu Lintas: Jemaah Masjid Al-Amjad, Pedagang, hingga Ojol Cek Kesehatan Gratis
Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejagung Sediakan Layanan Kesehatan Inklusif
NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Penggiat Seni dan Budaya
Anak 13 Tahun Tenggelam Saat Berenang di Danau Pemda Tigaraksa
Pra-UKW PWI Pusat, Ahmed Kurnia Tekankan Pentingnya Hukum dan Etika Jurnalistik
UT Perkuat Riset STEM Lewat Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:36 WIB

Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Bongkar Proses di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Minggu, 20 September 2026 - 12:18 WIB

KWRI Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Raker, Heriyanto Apresiasi Panitia dan Anggota

Jumat, 18 September 2026 - 20:13 WIB

HUT Lalu Lintas: Jemaah Masjid Al-Amjad, Pedagang, hingga Ojol Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 18 September 2026 - 15:12 WIB

Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejagung Sediakan Layanan Kesehatan Inklusif

Jumat, 18 September 2026 - 13:07 WIB

NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Penggiat Seni dan Budaya

Berita Terbaru