TANGERANG — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok warga di depan gerbang PT PEMI Balaraja, Kabupaten Tangerang, dilaporkan berakhir ricuh pada Kamis (16/7/2026). Selain memblokade akses masuk, massa aksi diduga melakukan perusakan fasilitas perusahaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, massa memblokade dua gerbang utama perusahaan menggunakan truk pikap dan mendirikan tenda. Aksi ini dipicu oleh tuntutan warga agar pengelolaan limbah sisa produksi perusahaan dialokasikan sepenuhnya untuk warga setempat.
Sorotan Pemerhati Hukum: Desak Aparat Tindak Tegas
Kericuhan ini mendapat sorotan tajam dari pemerhati hukum sekaligus Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H. Ia menyayangkan adanya tindakan anarkis dalam penyampaian pendapat tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi tidak hanya melumpuhkan operasional gerbang, tetapi juga diwarnai dengan perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan hingga tindakan tidak terpuji berupa pelemparan kotoran ke area pabrik.
”Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menindak tegas para oknum pendemo yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas tersebut. Menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, namun tindakan destruktif adalah ranah pidana,” ujar Inuar Gumay, Kamis (16/7/2026).
Penjelasan Manajemen PT PEMI: Terbentur Regulasi Limbah B3
Sementara itu, pihak manajemen PT PEMI menjelaskan bahwa perusahaan telah berulang kali membuka ruang dialog dengan warga sekitar, baik di area kantor maupun dimediasi di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, mediasi tersebut selalu menemui jalan buntu (deadlock).
Pihak manajemen mengungkapkan kendala utama dalam negosiasi tersebut:
- Tuntutan Limbah B3: Warga menuntut pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Aturan Hukum: Sesuai regulasi Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024, pengelolaan limbah B3 wajib memiliki legalitas khusus dan SOP yang ketat karena tingkat bahayanya. Perusahaan tidak bisa menyerahkannya begitu saja tanpa kepatuhan hukum.
- Penolakan Limbah Non-B3: Perusahaan telah menawarkan pengelolaan limbah ringan (non-B3) kepada warga, namun tawaran tersebut ditolak.
Mengenai insiden pelemparan kotoran ke area pabrik, pihak manajemen sangat menyesalkan perilaku tersebut.
”Perilaku tersebut sangat tidak pantas dan tidak menghargai kami sebagai pelaku usaha. Terkait unsur kesengajaan atau dalang di balik tindakan tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan,” tegas perwakilan manajemen PT PEMI.
Penulis : Fathian Alfarizqi
Editor : YD













