JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah resmi menerima permohonan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Langkah pengunduran diri ini dilakukan seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen institusi untuk senantiasa menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam seluruh proses penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum dalam keterangan resminya, Sabtu (11/07/2026).
Pihak Kejaksaan Agung juga mengimbau dan mengajak semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Komisi Kejaksaan RI Dukung Transparansi dan Tegaskan Sinergitas Lembaga
Di tempat terpisah, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) merilis perkembangan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penanganan tersebut mencakup tindakan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman resmi Jampidsus, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta beberapa tempat lainnya.
Komisi Kejaksaan RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang ditempuh oleh Kortas Tipikor Polri, sepanjang seluruh prosesnya dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Kejaksaan RI memandang bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri merupakan bagian murni dari mekanisme penegakan hukum pidana yang konstitusional.
Oleh karena itu, Komisi Kejaksaan menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak perlu diinterpretasikan atau dimaknai sebagai indikasi adanya ketidakharmonisan hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan. Sinergi dan hubungan kerja antara Kejaksaan Agung dan Polri dipastikan tetap berjalan dengan baik dalam menjalankan tugas penegakan hukum demi kepentingan negara.
Penulis : Calista













