TANGERANG – Sejumlah karyawan bagian kedeputian Delivery Service Order (DSO) di depo J&T Cargo TGR 99A, Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan kebijakan pemotongan upah sepihak oleh manajemen. Pemotongan tersebut dinilai tidak transparan karena mencapai 60 persen dari total gaji pokok yang seharusnya diteriSalah seorang driver (pengemudi) J&T Cargo TGR 99A, Lingga Kurniawan, mengungkapkan bahwa dirinya terkejut saat menerima upah untuk periode bulan ini. Berdasarkan absensi kerja, Lingga seharusnya menerima gaji pokok penuh sebesar Rp3,5 juta. Namun, dana yang di terima hanya berkisar di angka Rp1 juta.
”Kami tidak mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi sejak awal. Tiba-tiba saat gajian, ada pemotongan untuk biaya administrasi dan kerugian operasional yang totalnya hampir 60 persen dari gaji pokok. Saat saya mencoba meminta penjelasan ke bagian HRD (Human Resources Department), mereka tidak memberikan jawaban,” ujar Lingga saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (8/7/2026).
Menurut Lingga, kebijakan pemotongan sepihak ini tidak hanya menimpa dirinya, melainkan terjadi secara massal di divisi logistik tempatnya bekerja. Seluruh driver dalam satu divisi DSO di depo tersebut dilaporkan mengalami nasib serupa tanpa disertai pemberian slip gaji resmi.
Para karyawan mengaku telah melayangkan protes dan meminta rincian tertulis mengenai dasar penghitungan pemotongan tersebut. Mereka menuntut pihak manajemen membuka data secara transparan jika memang pemotongan tersebut didasari oleh sanksi kesalahan kerja atau kerugian operasional.
”Kalau memang ada kesalahan kerja, tunjukkan buktinya secara tertulis. Hitungannya seperti apa juga harus dijelaskan. Jangan langsung memotong hak kami tanpa kejelasan,” tegas Lingga.
Rencana Lapor Disnaker dan Aspek Hukum
Karena dinilai tidak ada iktikad baik dan keterbukaan dari pihak manajemen perusahaan swasta jasa pengiriman tersebut, para karyawan berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum ketenagakerjaan.
Dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan depo J&T Cargo TGR 99A ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang serta meminta pendampingan dari serikat pekerja untuk proses mediasi. Tuntutan utama para pekerja adalah pengembalian selisih upah yang dipotong dan pembenahan sistem penggajian agar lebih transparan.
Merujuk pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, tindakan pemotongan upah secara sepihak berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (turunan dari UU Cipta Kerja), pemotongan upah oleh pengusaha untuk ganti rugi atau denda hanya dapat dilakukan jika diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selain itu, total pemotongan upah paling banyak adalah 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja demi menjaga kelayakan hidup karyawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen J&T Cargo pusat maupun pengelola Depo TGR 99A Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan rencana laporan para karyawannya. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan keberimbangan informasi.
Penulis : YD













