JAKARTA – Tata kelola agraria dan pertanahan yang adil serta berkelanjutan dinilai menjadi modal utama dalam mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan nasional. Reformasi di sektor ini sekaligus menjadi fondasi krusial dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Hal tersebut disampaikan oleh Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, S.H., C.N., M.H., M.Si., dalam sebuah wawancara di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
”Di Indonesia, pengelolaan agraria berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Reformasi tata kelola agraria dipandang sebagai kunci untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan bangsa,” ujar Budi.
Urgensi ‘Diagnosis Nasional’ Agraria
Menurut Budi, Indonesia saat ini membutuhkan “Diagnosis Nasional” untuk memetakan dan mengurai berbagai persoalan kronis di sektor pertanahan. Masalah yang dihadapi mencakup konflik agraria, ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih tata ruang, persoalan kawasan hutan, alih fungsi lahan pertanian, hingga lemahnya integrasi data antarinstansi.
”Reformasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal ini agar setiap persoalan agraria dan pertanahan di Indonesia mudah dipecahkan,” lanjutnya.
Enam Agenda Utama Grand Strategy
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Budi menawarkan Grand Strategy Reformasi Agraria Nasional yang bertumpu pada enam agenda utama:
- Reformasi data dan informasi agraria.
- Harmonisasi regulasi dan kepastian hukum.
- Pemberdayaan ekonomi berbasis agraria.
- Perlindungan ketahanan pangan dan lingkungan.
- Modernisasi pelayanan melalui digitalisasi.
- Penyelesaian konflik agraria secara adil.
Strategi besar ini diturunkan ke dalam ‘Peta Jalan Implementasi Reformasi Tata Kelola Agraria Nasional’ yang dilaksanakan secara bertahap, mulai dari konsolidasi data, penguatan tata kelola, penyelesaian konflik, hingga digitalisasi sistem pertanahan melalui teknologi.
Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Negara
Budi yang merupakan penerima penghargaan Satyalencana Karya Satya XX menambahkan bahwa reformasi ini membawa dampak multidimensi. Selain meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat, langkah ini juga diyakini mampu memperkuat ketahanan pangan, memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan investasi yang sehat, dan menekan angka konflik pertanahan.
”Agenda prioritas nasional ini meliputi integrasi data, harmonisasi regulasi, digitalisasi pelayanan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang berintegritas,” jelas lulusan Doctor of Philosophy in the Field of Law dari Songgok University tersebut.
Menutup keterangannya, Budi menegaskan bahwa dengan tata kelola yang transparan, profesional, dan berkeadilan, tanah akan benar-benar menjadi modal kemakmuran rakyat.
”Reformasi tata kelola agraria merupakan strategi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini dilakukan agar kita dapat mewariskan peta jalan agraria yang komprehensif bagi generasi muda mendatang,” pungkasnya.













