NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mencatat penanganan 80 kasus kriminal konvensional sepanjang Semester I Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 kasus berhasil diselesaikan, sementara 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT periode Januari hingga Juni 2026, capaian ini diklaim sebagai hasil kerja keras jajaran penyidik di tingkat Polda maupun Polres dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., menyatakan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
”Dari Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran berhasil menangani 80 kasus kriminal konvensional, dengan penyelesaian sebanyak 65 kasus, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan terus kami percepat penuntasannya,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono, Minggu (28/6/2026).
Kombes Pol. Sigit menegaskan, selain penegakan hukum, pihaknya juga terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli dan edukasi guna mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah NTT.
Pengungkapan Kasus Pelemparan Batu di Kupang
Salah satu kasus menonjol yang sempat viral di media sosial pada periode ini adalah dugaan pelemparan batu yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi mobil pikap di wilayah hukum Polres Kupang.
Dalam kasus tersebut, personel Polres Kupang mengamankan dua remaja yang diduga menjadi pelaku pelemparan batu terhadap mobil pikap yang sedang melintas di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Peristiwa tersebut mengakibatkan pengemudi kendaraan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.
Kedua terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut diamankan pada Jumat (26/6/2026) sore di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Fatuleu. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua remaja tersebut akan tetap berjalan dengan menghormati hak-hak anak.
”Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Kupang dalam mengungkap kasus ini. Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak, guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kombes Pol. Sigit.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.













