Wikimedia Mulai Daftar PSE, Pemerintah: Semua Platform Wajib Patuh

Avatar photo

Rabu, 29 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa Wikimedia Foundation telah memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Langkah ini dilakukan setelah adanya komunikasi intensif antara pemerintah dengan pihak Wikimedia dalam beberapa waktu terakhir.

“Sejak 23 April 2026, sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Kami berhubungan langsung dengan kantor pusat di San Francisco dan juga menerima perwakilan mereka di kantor Komdigi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Ribuan Buruh Tangerang Berangkat ke Monas Rayakan May Day 2026, Dikawal Ketat Polisi

Menurut Meutya, proses pendaftaran saat ini telah memasuki tahap awal berupa penyerahan dokumen ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Ia menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku bagi seluruh platform digital, baik lokal maupun global.

“Semua PSE wajib daftar, baik mancanegara maupun lokal, termasuk yang bersifat nirlaba,” tegasnya.

Meutya juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan langkah baru, melainkan sudah diterapkan sejak 2019 sebagai bagian dari upaya perlindungan pengguna dan penegakan hukum di ruang digital.

Baca Juga :  FKN-08 Dorong Pengusaha Kecil dan Menengah Lebih Banyak Terlibat dalam Pembangunan Nasional

“Ini dalam kerangka perlindungan konsumen dan penegakan hukum. Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Pemerintah mengapresiasi sikap kooperatif Wikimedia yang bersedia mengikuti aturan nasional. Sebelumnya, platform tersebut sempat menghadapi potensi pemblokiran layanan jika tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.

Melalui kesepahaman ini, pemerintah berharap kolaborasi dengan platform global dapat memperkuat ekosistem digital nasional yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Penulis : Riska

Berita Terkait

SETARA Institute Soroti Independensi Peradilan Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
HPN 2027 di Lampung Didorong Lebih Inklusif dan Kolaboratif
Haris Rusly Moti Minta Aksi 27 Agustus Tak Ditunggangi Kepentingan Politik
Aksi 27 Agustus, Prabowo Mania 08 Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi
Seminar Ketahanan Pangan UNMUL Soroti Potensi Kaltim Memasok Kebutuhan Pangan IKN
FKN-08 Dorong Pengusaha Kecil dan Menengah Lebih Banyak Terlibat dalam Pembangunan Nasional
Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim Tulis Harapan di Rumah PAN
Heru Subagia Tanggapi Sayembara Denny Indrayana Terkait Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:19 WIB

SETARA Institute Soroti Independensi Peradilan Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 2 September 2026 - 18:54 WIB

HPN 2027 di Lampung Didorong Lebih Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Haris Rusly Moti Minta Aksi 27 Agustus Tak Ditunggangi Kepentingan Politik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Aksi 27 Agustus, Prabowo Mania 08 Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Seminar Ketahanan Pangan UNMUL Soroti Potensi Kaltim Memasok Kebutuhan Pangan IKN

Berita Terbaru